Kronologi Debt Collector Tega Cabuli Anak Nasabah saat Menagih Utang
Bukannya menagih utang, pelaku justru mencabuli anak nasabah yang masih di bawah umur
5 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang penagih utang bank di Karawang, Jawa Barat menjadi hujatan warga setempa usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dari nasabah ketika sedang menagih utang. Mirisnya, anak yang menjadi korban masih berada di bawah umur.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Kaeawang, AKB Arief Bastomy, pelaku pencabulan berinisial DA (22). Ia merupakan warga Tasikmalaya yang sehari-hari berprofesi sebagai penagih utang bank.
Diketahui, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan di wilayah Kecamatan Telukjabe Timur, Kabupaten Karawan, Jumat (23/6/2023). Kini, pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Karawang lantaran aksinya tepergok salah seorang saudara korban.
Berikut Popmama.com siap membahas kronologi debt collector cabuli anak nasabah saat menagih utang.
Editors' Pick
1. Aksi pencabulan dilakukan saat korban hanya seorang diri di rumah
Kejadian pencabulan terjadi saat DA hendak menagih utang ke rumah orangtua korban. Saat itu, korban hanya seorang diri di rumah dan orangtuanya sedang ada keperluan di luar. Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
Tak disangka, ia bertemu korban dan justru membujuk anak dari nasabah yang masih berusia 15 tahun tersebut. Beberapa minggu kemudian, ia kembali mengulangi perbuatannya, sehingga DA telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
2. Pelaku ketahuan saat melakukan aksi pencabulan untuk kedua kalinya
Aksi bejat DA terungkap saat ia hendak melakukan hal serupa untuk kedua kalinya. Lebih tepatnya, saat itu DA ketahuan oleh keluarga korban yang melihat langsung di depan mata kepalanya sendiri.
Kala itu, keluarga korban melihat rumah saudaranya sepi. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah dan justru memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar korban.
Ketahuan aksi bejatnya tepergok, pelaku langsung pamit dan gemetar kemudian pamit. Hal tersebut dimanfaatkan korban untuk mengadu kepada suadaranya tentang apa yang sudah dikakukan pelaku.
3. Saat menangkap pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah bukti
Atas aksinya tersebut, pelaku yang kala itu sedang berada di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok langsung digiring ke Mapolres Karawang.
Pada penangkapan tersebut, Polres Karawang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 karena telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Itu dia ulasan terkait kronologi debt collector cabuli anak nasabah saat menagih utang di rumah. Semoga ke depannya tidak ada aksi bejat seperti ini lagi ya, Ma.
Baca juga:
- Dampak Kekerasan pada Anak Bisa Membuat Stres hingga Gangguan Otak
- Pasal Kekerasan Terhadap Anak dan Hukuman pada Pelaku
- Pasal Perlindungan Anak dari Kekerasan Sesuai UU