Ancam Sebarkan Video Mesum Mereka, Buruh Tani Perkosa Anak SMP 12 Kali
Ketahui 5 benda sederhana namun ampuh untuk lindungi perempuan dari perkosaan
3 Desember 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang buruh tani asal Desa Legowetan Kecamatan Bringin diketahui telah memerkosa seorang anak di bawah umur. Lelaki berusia 40 tahun yang telah diamankan tersebut bernama Peno Adi Saputro alias Arnando Ardiansyah.
"Jadi menang betul, tersangka kita amankan atas perbuatannya memerkosa anak di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat pada Minggu (1/12/2019).
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka terhadap korban siswi pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Parahnya lagi, ia sudah melakukan tindakan asusila tersebut sejak Maret 2018 yang lalu.
"Untuk korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang berprofesi seorang buruh serabutan, kadang nguli kadang buruh tani. Sedangkan korban siswa SMP tinggal di salah satu desa di Kecamatan Padas Ngawi," jelasnya lagi.
Khoirul mengungkapkan pemerkosaan telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu sebanyak 12 kali.
Setiap berhubungan badan, tersangka selalu melakukan perekaman. Video rekaman itulah yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Bila menolak diajak berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar video tersebut. Puncak kemarahan tersangka terjadi pada bulan Oktober 2019.
Saat itu korban menolak diajak berhubungan badan. Oleh karena itu, tersangka pun menyebar video mesumnya ke teman korban. Teman korban yang menaruh iba melaporkan ke orangtua korban hingga ke polisi.
"Jadi korban selalu menurut kepada pelaku karena takut diancam. Korban menolak diajak berhubungan badan bulan Oktober 2019 lalu yang akhirnya pelaku marah menyebar video ke teman korban. Teman korban yang kasihan melihat korban langsung melapor ke ortunya korban," tandasnya.
Khoirul menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 serta Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Mengetahui kabar menyedihkan tersebut, ada baiknya jika Mama membekali anak-anak dengan beberapa alat sederhana yang berguna untuk melindungi diri mereka dari orang jahat, termasuk pemerkosa.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum 3 alat sederhana dan ampuh berikut ini!
Editors' Pick
1. Selalu sedia pepper spray
Mama pasti punya merica di rumah, kan?
Coba deh tumbuk merica lalu larutkan di dalam air dan masukanlah ke dalam wadah bekas parfum. Jadikanlah larutan tersebut sebagai bekal perlindungan diri untuk anak saat bepergian.
Selain mudah dibuat, pepper spray juga dipercaya ampuh bikin mata pedih.
Cocok sekali jadi senjata saat anak merasa terdesak dan diserang oleh penjahat ketika di perjalanan. Jika Mama malas membuat semprotan merica ini, Mama bisa dengan mudah membelinya di online shop.
Harga pepper spray yang dijual di online shop mulai dari Rp 30.000 ke atas.
Murah, bukan?
2. Siapkan jarum pentul atau peniti di tas
Untuk anak Mama yang mengenakan hijab, peniti atau jarum yang dipakai juga bisa menjadi alat perlindungan diri. Hal ini dikarenakan ujung peniti dan jarum pentul yang sangat tajam.
Jika terpaksa menyerang, anak bisa menggunakan ujung peniti atau jarum pentul untuk melukai penjahat yang sedang mengancam.
Untuk anak mama yang tidak mengenakan hijab, Mama bisa melekatkannya di baju agar ia dapat lebih cepat menggunakannya saat diperlukan.