Kocak tapi Haru! Ibu Walikota Risma Angkat Pengamen Ini Jadi Anaknya
Tekenal tegas, ternyata Ibu Risma luluh dengan keluguan pengamen cilik yang satu ini
10 Januari 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atau yang kerap disapa Ibu Risma memang tidak ada henti-hentinya membuat kagum banyak masyarakat.
Setelah sukses membuat Surabaya menyabet penghargaan dari The Guangzhou International Awards 2018 dalam kategori Online Popular City, kini Ibu Risma kembali membuat heboh warganet dengan ketulusan hatinya.
Belum lama ini, Ibu Risma diketahui sedang melakukan tanya jawab dengan anak jalanan yang berprofesi sebagai pengamen.
Setelah berbincang lama dengan anak tersebut, akhirnya Ibu Risma mengangkatnya sebagai anak asuh.
Meski terkesan lucu dan penuh keceriaan, namun ada banyak kisah mengharukan di balik dialog Ibu Risma dengan bocah yang diketahui bernama Fikri tersebut.
Editors' Pick
Setelah diangkat menjadi anak, Ibu Risma berjanji akan menyekolahkan Fikri
Sebuah akun di Facebook bernama Jawara mengunggah konten yang memperlihatkan Walikota Surabaya, Ibu Risma tengah berdialog dengan bocah kecil.
Bersama dengan para stafnya, Ibu Risma pun diceritakan bagaimana pengalaman pahit sang Anak yang dijadikan pengamen oleh pamannya.
Bocah 10 tahun tersebut bercerita bahwa ia dibawa sang Paman mengamen ke beberapa daerah di pulau Jawa, mulai dari Kudus, Rembang, Karawang, Indramayu, bahkan Jakarta.
Ia dan sang Paman pergi ke beberapa daerah tersebut menggunakan bus. Tapi sayang, kini ia justru ditinggalkan oleh sang Paman dalam keadaan bingung.
Fikri pun kemudian diantarkan oleh polisi hingga terminal Bungurasih, Surabaya. Dengan polos dia pun mengatakan, “Tapi polisine gak melok.” “Tapi polisinya tidak ikut,” yang berarti ia pun kembali sendirian.
Pada akhirnya Fikri meminta tolong pada seorang tuna netra untuk diantarkan ke Dispenduk.
Mendengar cerita runtut dari Fikri, Ibu Risma kaget karena Fikri begitu cerdas dan pintar. Ibu Risma kemudian menawarkan Fikri untuk menjadi anaknya.
Sambil berkelakar, ia berkata, “Masak kamu nggak mau punya Ibu yang cantik kaya aku?” Tak lama, Fikri pun mengangguk tanda setuju.
Ibu Risma pun menjanjikan akan membelikan sepatu, tas, dan menyekolahkan Fikri. Segenap staf yang menyaksikan hal itu pun bersorak bahagia.
Mengetahui hal yang terjadi pada Ibu Risma dan Fikri, berikut Popmama.com telah merangkum tata cara yang dapat dilakukan jika ingin mengadopsi anak yang sudah beranjak dewasa.
1. Syarat yang harus dipenuhi
Prosedur adopsi anak di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Sebelum mengadopsi anak, ada baiknya kamu sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Minimal kamu dan pasangan telah menikah selama 5 tahun saat pengajuan pengangkatan anak. Kamu dan pasangan juga harus menyerahkan dokumen tertulis berupa keterangan apakah kamu tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki satu orang anak angkat tetapi tidak mempunyai anak kandung.
- Mama dan pasangan harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan. Jika kamu atau pasangan berkewarganegaraan asing, maka kamu perlu menyerahkan surat keterangan dari negara asal bahwa kamu memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan.
- Jika kamu bukan warga negara Indonesia, kamu juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon bahwa kamu diperbolehkan mengadopsi anak.
- Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kamu dan pasangan sehat secara jasmani dan rohani.
- Bagi pasangan yang bukan warga negara Indonesia, kamu setidaknya telah menetap di Indonesia selama tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
- Kamu dan pasangan telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
- Kamu juga harus melampirkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tersebut semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
- Mengadopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri. Perempuan atau laki-laki yang masih lajang juga diperbolehkan untuk mengadopsi anak asal mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
2. Prosedur adopsi yang harus dilakukan
Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah dijelaskan di atas, kamu juga harus menjalani prosedur resmi mengadopsi anak sebagai berikut:
- Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat dengan melampirkan seluruh persyaratan. Terdapat dua yayasan yang telah ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit yang bertempat di Surabaya.
- Petugas dari dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga. Pemeriksaan meliputi kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pemeriksaan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan keluarga. Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
- Jika dinilai layak, maka calon orangtua dan anak angkat akan diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Sebab itu, pengadilan akan memberikan izin kepada keluarga untuk membawa anak tinggal bersama selama 6-12 bulan. Dinas sosial akan mengeluarkan Surat izin Pengasuhan Sementara dan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
- Pasangan akan menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
- Penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum dan jika ditolak maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak. Jika pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai maka prosedur selanjutnya, yaitu prosedur
- Orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.
- Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Nah, itulah cerita lucu sekaligus mengharukan dari Ibu Risma yang memutuskan untuk mengangkat Fikri sebagai anaknya.
Selain terkenal tegas dan disiplin, Ibu Walikota yang satu ini juga memiliki hati yang baik dan tulus ya.
Sukses terus untuk Ibu Risma!
Baca juga:
- 7 Hal yang Harus Diperhatikan Terlebih Dahulu Sebelum Mengadopsi Anak
- Ketahuilah Tata Cara Adopsi Anak dan Biayanya
- Perawat Berhasil Mewujudkan Mimpinya dengan Mengadopsi Anak Traumatis
- Ridwan Kamil Asuh Anak Korban Longsor