Miris Video Porno Anak Dijual di Telegram, Apa Upaya Penegak Hukum?

Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi masalah serius terkait pornografi anak

12 Agustus 2024

Miris Video Porno Anak Dijual Telegram, Apa Upaya Penegak Hukum
Unsplash/Christian Wiediger
Ilustrasi

Dunia maya yang seharusnya menjadi ruang bebas berekspresi, kini justru menjadi sarang kejahatan seksual terhadap anak. Terungkapnya kasus penjualan video porno anak di platform Telegram menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tengah darurat pornografi anak.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang sejauh mana penegak hukum dapat bertindak untuk mengatasi dan mencegah kejadian serupa. Serta upaya apa yang akan dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap penyebaran konten ilegal di dunia maya.

Untuk penjelasan lebih lanjut, Popmama.com sudah merangkum informasi seputar video porno anak dijual di Telegram dan upaya penegak hukum dalam mencegah penyebaran konten ilegal.

1. Terbongkarnya kasus penjualan video porno anak di Telegram

1. Terbongkar kasus penjualan video porno anak Telegram
Pexels/OleksandrP

Seorang pria berusia 20 tahun, MAFA telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam penjualan video pornografi anak melalui platform Telegram.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dunia maya dan menemukan aktivitas perdagangan video porno anak di media sosial.

Menurut Kombes Ade, Dirkrimsus Polda Metro Jaya bahwa video porno tersebut diunduh MAFA dari media sosial. "Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian diunduh dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Kombes Ade.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap MAFA di Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (26/7). MAFA diketahui sebagai admin grup Telegram bernama ”DeFlamingo Collection”.

Kombes Ade juga menyatakan bahwa tersangka mempromosikan video-video tersebut melalui aplikasi X. Ia menawarkan berbagai paket kepada pembeli yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup Telegram tersebut.

Editors' Pick

2. Tersangka jual paket eceran dan promo Ramadhan untuk video terlarang

2. Tersangka jual paket eceran promo Ramadhan video terlarang
Unsplash/freestocks

Polisi mengungkap cara licik MAFA dalam mempromosikan video porno anak, termasuk menjual video dalam paket eceran dan paket bulanan ke pelanggan.

"Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15.000 untuk paket eceran dan Rp 165.000 itu paket bulanan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (30/7/2024).

Dalam percakapan di Telegram, tersangka menjual konten video porno anak dan dewasa dalam berbagai ukuran file. MAFA pun sudah melakukan aksinya sejak Agustus 2023. Selama itu, dia sudah meraup keuntungan jutaan rupiah per bulannya.

Ia juga memanfaatkan ”promo Ramadhan” untuk menarik pembeli, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar percakapan grup Telegram yang telah disita oleh polisi.

3. Polisi menemukan 8.000 video dan 32.000 file pornografi

3. Polisi menemukan 8.000 video 32.000 file pornografi
Freepik

Fakta mengejutkan lainnya adalah polisi akhirnya menemukan ada 8.000 video dan 32 ribu porno anak dan dewasa di grup tersebut. "Total konten pornografi pada "Deflamingo Collection" sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Grup ini memiliki 25.000 anggota di Telegram, sementara 107 orang lainnya telah berlangganan video pornografi dari tersangka.Kasus ini menunjukkan betapa banyaknya video dan gambar tidak pantas yang tersebar di internet, terutama yang melibatkan anak-anak. Oleh karena itu, pihak berwenang perlu bertindak tegas untuk menghentikan penyebaran konten pornografi dan melindungi anak-anak.

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Freepik/Freepik

Berdasarkan keterangan dari Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya bahwa MAFA (20) alias bandar video porno yang menjual banyak konten pornografi anak di Telegram, resmi ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan jadi tersangka," jelas Kombes Ade.

Tersangka ditahan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dikenai pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 serta Pasal 7 Jo Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

5. Upaya penegak hukum dalam mengatasi darurat kasus pornografi

5. Upaya penegak hukum dalam mengatasi darurat kasus pornografi
Freepik/freepik

Pihak kepolisian, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, sedang bekerja keras dalam menangani kasus ini dan berupaya mengatasi penyebaran konten pornografi anak di internet.

Pemerintah pun juga sudah berencana membentuk satuan tugas untuk menangani kasus pornografi anak di Indonesia. Mulai dari tahap mencegah, menangani, dan menegakkan hukum setelah kejadian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan jumlah kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.

"Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," jelasnya.

Satuan tugas ini akan dibentuk dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ini juga akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani masalah terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian, dan berbagai lembaga terkait lainnya.

Itulah dia informasi seputar video porno anak dijual di Telegram dan upaya penegak hukum dalam mencegah penyebaran konten ilegal. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita pastikan ruang digital tidak menjadi tempat untuk kejahatan seksual.

Baca juga:

The Latest