Harus Disiplin! Tidak Boleh Ada yang Pakai Masker di Dagu saat PTM
Terapkan protokol kesehatan dengan benar, yuk
6 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah dilakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu demi menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19, secara umum hal tersebut telah menunjukkan perkembangan yang baik.
Meskipun dilakukan pembatasan, tetapi kegiatan sosial masyarakat masih bisa berjalan yang diiringi dengan penggunaan protokol kesehatan secara disiplin, 3T (testing, tracing dan treatment).
Belakangan juga digencarkan gerakan percepatan vaksinasi. Akhirnya lebih banyak orang melakukan vaksinasi Covid-19 dalam dua bulang terakhir.
Menurut otoritas berwenang dan para ahli di bidangnya, virus Covid-19 ini tidak akan hilang sepenuhnya dan akan hidup berdampingan dengan manusia.
Sebab itu, penerapan protokol kesehatan terus dijunjung, misalnya penggunaan masker, menjaga jarak, memakai handsanitaizer, hingga mencuci tangan selama 20 detik.
Berdasarkan survei dari Satgas Penanganan Covid-19 pun, hingga Agustus awal ini presentase kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mencapai 60%, kelompok yang patuh (masyarakat yang masih bisa termakan hoax sebanyak 30%, dan 10% sisanya adalah masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan.
Karena itulah, pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada sekolah-sekolah daerah PPKM level 1, 2, 3 agar kegiatan belajar mengajar kembali efektif.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi selama PTM berlangsung, salah satunya harus taat protokol kesehatan dan tidak boleh memakai masker di dagu. Berikut Popmama.com berikan rangkumannya. Simak, ya!
Editors' Pick
1. Menggunakan masker yang benar, bukan di dagu
Sebuah video yang menunjukkan pelanggaran tata cara pemakaian masker selama proses pembelajaran berlangsung beredar luas.
Dalam video tersebut menunjukkan pemakaian masker yang tidak benar hingga penggunaan masker sebatas dagu.
Hal itu mengakibatkan dihentikannya kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana dalam rilis tertulis, Minggu (5/9/2021).
Selama masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan proses verifikasi kembali hingga satuan pendidikan itu dinyatakan dinyatakan siap untuk melaksanakan PTM Terbatas lagi.
Oleh sebab itu, hindari penggunaan masker yang tidak benar dan patuhi protokol dengan baik bagi semua satuan sekolah dan masyarakat agar kegiatan PTM Terbatas tersebut dapat berlangsung dengan baik, serta tidak menyebarkan virus Covid-19 di klaster sekolah.
2. PTM Terbatas akan dihentikan apabila melanggar protokol kesehatan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam kata lain, apabila satuan pendidikan dalam kegiatan PTM Terbatas tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan, akan dilakukan penghentian sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Nahdiana berharap hal tersebut menjadi pembelajaran agar setiap satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama keamanan anak dan warga sekolah lainnya.