5 Kewajiban Sebagai Warga Negara yang Harus Dilakukan
Selain memiliki hak yang harus diterima, kita juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan
11 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.
Selain hak yang harus diterima, sebagai warga negara kita juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam perundang-undangan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan karena telah diatur oleh hukum atau undang-undang yang berlaku.
Lantas, apa saja kewajiban sebagai warga negara ya?
Nah, berikut ini telah Popmama.com rangkum apa saja kewajiban sebagai warga negara yang harus dilakukan. Disimak, yuk!
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Artinya, setiap orang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia harus menaati hukum (undang-undang) dan pemerintahan. Sebab, apabila melanggar hukum, akan ada sanksi yang dipercaya dapat memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
Selain itu, menaati hukum dan pemerintahan merupakan aturan yang dapat menciptakan kedamaian, ketenteraman, dan keamanan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Editors' Pick
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Menurut UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Bela negara merupakan sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara.
Bentuk bela negara ini adalah tekad, kesiapan dan kerelaan untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Oleh sebab itu, pembelaan negara tidak hanya dilakukan oleh pasukan TNI atau kepolisian saja, melainkan semua orang yang telah menjadi warga negara yang sah, tinggal dan hidup di Indonesia.