5 Kewajiban Sebagai Warga Negara yang Harus Dilakukan
Selain memiliki hak yang harus diterima, kita juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan
11 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.
Selain hak yang harus diterima, sebagai warga negara kita juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam perundang-undangan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan karena telah diatur oleh hukum atau undang-undang yang berlaku.
Lantas, apa saja kewajiban sebagai warga negara ya?
Nah, berikut ini telah Popmama.com rangkum apa saja kewajiban sebagai warga negara yang harus dilakukan. Disimak, yuk!
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Artinya, setiap orang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia harus menaati hukum (undang-undang) dan pemerintahan. Sebab, apabila melanggar hukum, akan ada sanksi yang dipercaya dapat memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.
Selain itu, menaati hukum dan pemerintahan merupakan aturan yang dapat menciptakan kedamaian, ketenteraman, dan keamanan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Editors' Pick
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Menurut UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Bela negara merupakan sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara.
Bentuk bela negara ini adalah tekad, kesiapan dan kerelaan untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Oleh sebab itu, pembelaan negara tidak hanya dilakukan oleh pasukan TNI atau kepolisian saja, melainkan semua orang yang telah menjadi warga negara yang sah, tinggal dan hidup di Indonesia.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia dan orang lain
Dalam UUD 1945 pasal 28J ayat, tertulis bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artinya, setiap orang dari semua kalangan, baik usia dan gender, harus bisa saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang lain.
Karena, dengan adanya saling menghormati dan menghargai kehidupan bermasyarakat akan lebih tertib, tenteram, damai, dan tidak akan ada perpecahan.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28J ayat 2 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pasal tersebut mengharuskan setiap warga negara mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
Siapa yang tidak mematuhi atau melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal tersebut dilakukan agar pelanggar tidak lagi melanggar peraturan perundang-undangan dan masyarakat dapat hidup dengan harmonis, selaras, damai, dan seimbang untuk mencapai tujuan nasional bersama.
Dengan adanya kepatuhan terhadap undang-undang, diharapkan tidak akan terjadi konflik yang dapat mengganggu kestabilan sebuah negara.
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, menurut UUD 1945 pasal 30 ayat 1.
Artinya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk ikut andil dalam pertahanan negara.
Akan tetapi, bentuk pertahanan negara ini tidak terlibat pada bidang militer, melainkan menjaga kerukunan dalam keluarga dan tetangga dalam bermasyarakat, mematuhi peraturan hukum yang berlaku, membayar pajak, ikut menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal, seperti meronda.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, secara tidak langsung sudah ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Itu dia kewajiban sebagai warga negara yang harus dilakukan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat.
Baca juga:
- Alasan Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang
- Contoh Hak dan Kewajiban WNI Menurut UUD 1945 yang Perlu Anak Ketahui
- Kewajiban dan Hak Tentang Makanan, Materi Kelas 3 SD