Penting! Ini Bahaya Pernikahan Dini yang Harus Diketahui
Pernikahan bukan sebuah solusi untuk menghindari zina bahkan memperoleh ekonomi yang baik
11 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilakukan oleh pasangan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sama-sama sudah mencapai umur 19 tahun.
Jadi, jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.
Di Indonesia sendiri ada banyak sekali yang mengajukan pernikahan dini dengan berbagai alasan. Di antaranya adalah untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah hingga alasan ekonomi.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa dengan menikahkan anak, beban orang tua akan berkurang karena hidup anak tersebut akan menjadi tanggung jawab pasangannya setelah menikah.
Padahal kenyataannya, melakukan pernikahan dini justru hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan dan menimbulkan masalah-masalah lain.
“Pernikahan dini tidak dianjurkan karena dampaknya banyak banget. Yang pertama, tentu secara fisik. Kemudian, terpapar melakukan hubungan seksual pada usia lebih dini yang berisiko meningkatkan risiko infeksi menular seksual, infeksi human papillomavirus (HPV) yang bisa meningkatkan risiko terjadinya kanker serviks,” ungkap dr. Darrel Fernando, Sp.OG, MRCOG, MM, MARS, FICS, melalui podcast AKSES episode 2 yang rilis pada 9 Juni 2023 lalu.
Nah, apa saja ya bahaya yang akan timbul apabila melakukan pernikahan dini?
Berikut ini penjelasan mengenai bahaya pernikahan dini yang telah Popmama.com rangkum. Disimak sampai akhir, yuk!
1. Memengaruhi kesehatan mental anak
Anak yang mengalami pernikahan di usia dini akan tercuri haknya sebagai seorang anak, seperti hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Karena itu, pernikahan dini bisa memengaruhi kesehatan mental.
Dengan kondisi jiwa dan emosi yang belum stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri karena harus menjalani peranan orang tua, masalah keuangan dalam keluarga, dan masalah lain, tentu akan berpengaruh pada hubungan suami-istri yang nantinya berdampak pada psikologis anak.
Anak akan mengalami sejumlah persoalan psikologis, seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur.
Editors' Pick
2. Timbulnya risiko penyakit menular seksual
Selain menyebabkan kesehatan mental, hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun akan lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, seperti HIV. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk memakai alat kontrasepsi saat melakukan hubungan seksual.
Selain itu, organ reproduksi wanita yang belum berkembang sempurna, juga turut andil dalam meningkatkan risiko terhadap infeksi HIV melalui luka pada selaput dara, vagina, maupun leher rahim.
Adapun penyakit menular seksual lainnya di antaranya adalah herpes, gonore, dan klamidia (infeksi jamur), human papillomavirus (HPV), dan kanker serviks (leher rahim).