Kemen PPPA: Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Melanggar Hak Anak
Ada apa dengan Zahra? Belakangan menjadi topik hangat yang viral di media sosial
3 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan oleh TV Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Nama Zahra sempat menjadi trending topic sejak Rabu (2/6/2021) di Twitter. Banyak warganet yang ikut membagikan opini mereka terkait tayang Zahra tersebut.
Menurut penjelasan Kemen PPPA, materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Seharusnya tayangan di televisi bukan hanya memuat konten liburan, namun juga bisa mendidik penontonnya.
Berikut Popmama.com telah merangkum reaksi Kemen PPPA atas viralnya berita sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Editors' Pick
1. Tayangan televisi harusnya juga menghasilkan produk yang mendukung upaya perlindungan anak
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, sepatutnya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal-hal berikut:
- Pencegahan perkawinan anak,
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
- Pencegahan kekerasan seksual,
- Edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.
2. Sorotan pada orangtua pemeran Zahra
Menurut Kemen PPPA, orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dibawakan oleh anaknya.
“Sangat disayangkan, sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Menteri Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.