Dianaya dan Dibuang Ibunya ke Sungai, Anak di Subang Meregang Nyawa

Naasnya, pelaku penganiayaan adalah sang Mama kandung dibantu oleh kakek dan pamannya.

9 Oktober 2023

Dianaya Dibuang Ibu ke Sungai, Anak Subang Meregang Nyawa
Pexels/Amirmohammad Taheri
Ilustrasi

Peristiwa mengenaskan dengan korban seorang remaja kembali terjadi si Subang. Korban bernama MR yang berusia 13 tahun harus meregang nyawa di tangan ibu kandungnya, kakek, dan pamannya. Bagaimana peristiwanya?

Berikut ini Popmama.com merangkum kronologi kejadiannya:

1. Dihajar habis-habisan hingga tak berdaya

1. Dihajar habis-habisan hingga tak berdaya
Freepik/doidam10
Ilustrasi

Nurhani (43), ibu kandung korban, menyumpal mulut MR menggunakan boneka kemudian menganiaya MR hingga tak berdaya. Tak hanya itu, Nurhani juga memukul kepala MR menggunakan tongkat kayu yang biasanya digunakan kakeknya untuk alat bantu berjalan, pipa paralon, dan bambu pagar. 

Kejadian penganiayaan ini dilakukan di rumah kakek MR yang terletak di Subang, tepatnya di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Editors' Pick

2. Dibuang ke sungai

2. Dibuang ke sungai
Pexels/Krishna Devangga
Ilustrasi

Setelah korban dihajar dan tampak tak berdaya, Nurhani menyeret MR lewat belakang rumah menyusuri kebun. Lalu, Nurhani meminta Suganda (24), adiknya yang juga paman MR untuk membawa MR menggunakan motor ke sungai Bugis di Anjatan Indramayu. Di sungai inilah MR dibuang dalam keadaan hidup dengan tangan terikat ke belakang.

Korban sempat merintih dan meminta tolong kepada Nurhani, tetapi Nurhani tanpa belas kasihan terhadap anak yang dikandungnya, tetap melancarkan aksi kejinya. "Korban mengatakan, 'Mah, sakit, Mah,', 'Mah, ngantuk, Mah,', 'Capek, Mah'," ujar kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat gelaran konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10).

3. Dipicu pertengkaran MR dan keluarganya

3. Dipicu pertengkaran MR keluarganya
Pexels/NEOSiAM 2021
Ilustrasi

Sebelumnya, MR yang sudah tidak sekolah ini dikenal di lingkungannya sebagai anak yang punya perilaku kurang baik, suka mencuri, dan membuat masalah. 

Tindakan penghabisan nyawa MR ini dipicu oleh MR yang tiba-tiba pulang lewat atap rumahnya dan dipergoki oleh Warim (70), sang Kakek. Warim pun menegur MR. Tidak terima ditegur, MR memukul Warim. 

MR dan Warim pun terlibat perkelahian. Menggunakan gergaji, Warim memukul kepala MR. Warim pun berteriak memanggil Nurhani.

Nurhani yang melihat kejadian tersebut, kontan naik pitam dan langusng menghadang kemudian membanting tubuh MR. 

4. Awalnya akan diantar ke rumah mantan suaminya

4. Awal akan diantar ke rumah mantan suaminya
Freepik/rawpixel.com
Ilustrasi

Korban sebetulnya masih dalam kondisi hidup dan bisa diselamatkan. Nurhani yang telanjur emosi dan sudah saangat kesal dengan MR, berniat membawa MR ke rumah ayah kandung MR yang kini sudah bercerai dengannya. Rumah ayah kandung MR terletak di sekitar jembatan Cemprong, Kabupaten Indramayu.

Namun, di tengah jalan, Nurhani ketakutan jika mantan suaminya mengetahui kondisi sang anak yang babak belur. Maka, Nurhani memutuskan untuk membuang MR yang sudah dibawanya menggunakan motor ke saluran irigasi meskipun sebetulnya saat itu nyawa MR masih bisa diselamatkan.

5. Ditemukan pasir di dalam saluran pernapasannya

5. Ditemukan pasir dalam saluran pernapasannya
Freepik/rawpixel.com
Ilustrasi

Dari hasil autopsi, polisi menemukan adanya pasir yang masuk ke dalam saluran pernapasan MR. Diduga, hal ini yang menjadi pamungkas penyebab tewasnya korban. Polisi pun menelusuri asal-muasal bagaimana jasad korban bisa ada di sungai. 

Setelah jasad korban ditemukan, polisi menghampiri rumah Wariman dan menemukan jejak-jejak mencurigakan bekas penganiayaan di rumah korban. Sang ibu pun mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya dan juga melibatkan kakek dan paman korban.

Para pelaku kini diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

The Latest