Nasib malang dialami seorang anak perempuan di bawah umur di Banyumas. Anak perempuan berinisial AZ ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang laki-laki dewasa.
Korban diketahui masih berusia 12 tahun. Sementara itu, empat pelakunya adalah laki-laki dewasa yang masing-masing berusia 70 tahun, 69 tahun, 67 tahun, dan 50 tahun.
Keempat pelaku yang sudah berusia lanjut ini merupakan tetangga korban.
2. Dilakukan sejak tahun 2022
Pexels/Kat Smith
Perbuatan melanggar hukum oleh keempat pelaku tersebut sudah dilakukan sejak bulan September 2022.
Para pelaku menyetubuhi korban di tempat dan lokasi yang berbeda-beda dengan iming-iming diberi uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Korban yang masih muda belia sangat polos sehingga masuk dalam perangkap pelaku.
Editors' Pick
3. Korban hamil 12 minggu
Freepik/user18526052
Ilustrasi
Peristiwa ini awal mulanya dicurigai oleh orangtua korban yang menyadari bahwa korban tidak mengalami menstruasi cukup lama.
Orangtua korban pun memeriksakan korban ke dokter dan diketahui bahwa korban sudah hamil 12 minggu. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah dicabuli dan disetubuhi oleh empat pelaku.
Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
4. Jeratan hukum untuk para pelaku
Pixabay/Ichigo121212
Atas perbuatan kejam yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas tengah melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
5. Perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan
unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm
Anak-anak adalah kelompok yang rawan menjadi korban kejahatan pemerkosaan dan pelecehan seksual karena kedudukannya yang lemah.
Hukum di negara Indonesia telah mengatur berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan bagi korban pemerkosaan, dilansir dari laman vivajusticia.law.ugm.ac.id, yaitu:
Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.
Ganti kerugian ini dapat berupa pengembalian harta miliki, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial
Korban pemerkosaan berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial yang diberikan kepada korban maupun saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dann Korban.
Dalam kaitannya dengan bantuan ini, hak-hak korban yang terdapat di dalam Pasal 5 Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah hak legal korban yang diberikan oleh undang-undang (wet), yang menyebutkan bahwa korban berhak untuk:
Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan;
Memberi keterangan tanpa tekanan;
Mendapat penerjemah;
Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
Dirahasiakan identitasnya;
Mendapat identitas baru;
Mendapatkan tempat kediaman sementara;
Mendapatkan kediaman baru;
Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
Mendapat nasihat; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Mendapatkan pendampingan.
6. Cara melindungi anak dari pelecehan seksual
Freepik/Photoroyalty
Untuk melindungi anak dari pelecehan seksual, orangtua perlu mengajarkan pada anak tentang anggota tubuhnya dan mana bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Selain itu, anak perlu diajarkan untuk mewaspadai orang yang tidak akrab selain orangtuanya dan tidak mudah termakan bujukan orang asing.
Penting juga mengajarkan pada anak hal-hal apa yang harus dilakukan jika ada orang yang ingin menyentuhnya, misalnya berkata "tidak", lari, berteriak, meminta tolong.
Untuk orangtua sendiri, pastikan selalu memantau anak ketika anak bermain atau beraktivitas di luar rumah.
Semoga tidak ada lagi kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan terhadap siapapun dan semoga korban mendapatkan keadilan.