Pertunangan Anak Di Bawah Umur di Madura, Keduanya Masih Usia 14 Tahun

Sebelumnya, warganet mengira keduanya tengah melangsungkan pernikahan.

9 November 2023

Pertunangan Anak Bawah Umur Madura, Kedua Masih Usia 14 Tahun
freepik/bristekjegor

Beberapa waktu silam, warganet dihebohkan oleh sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dua orang bocah laki-laki dan perempuan yang terlihat berdiri berdampingan. Disebut-sebut, kedua bocah tersebut sedang melangsungkan acara pertunangan. Tak ayal, warganet pun bereaksi atas video tersebut.

Seperti apa peristiwa yang sebenarnya? Apakah kedua anak tersebut benar-benar bertunangan? Berikut ini Popmama.com merangkum penjelasannya, dilansir dari berbagai sumber:

1. Terjadi di Sampang, Madura

1. Terjadi Sampang, Madura
Freepik/rawpixel.com

Video yang beredar di media sosial tersebut menyebutkan kejadian pertunangan dua bocah itu terjadi di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Awalnya, dugaan yang beredar adalah kedua bocah tersebut melangsungkan pernikahan. Sontak warganet pun melontarkan berbagai komentar, terutama menyoroti usia kedua bocah itu yang masih di bawah umur.

Editors' Pick

2. Bukan menikah, tetapi bertunangan

2. Bukan menikah, tetapi bertunangan
Freepik/atlascompany

Atas berbagai komentar yang muncul, tokoh Kecamatan Robatal, Abdul Wahid, angkat suara.

"Kedua bocah tersebut sedang dalam proses pertunangan, bukan pernikahan, seperti yang diviralkan di media sosial."

3. Perjodohan anak masih banyak terjadi di Madura

3. Perjodohan anak masih banyak terjadi Madura
Freepik/prostooleh

Wahid mengungkapkan bahwa kejadian pertunangan dan pernikahan anak di bawah umur ini masih banyak terjadi di Madura. Masih ada orangtua-orangtua yang menjodohkan anak-anak mereka, sekalipun berusia masih sangat muda. Tujuannya adalah untuk mempererat kekerabatan antar keluarga.

4. Mendapat sorotan dari kementerian

4. Mendapat sorotan dari kementerian
Pexels/ Arif Syuhada

Beredarnya video viral pertunangan anak di bawah umur ini mendapatkan perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan. "Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023."

Kedua anak yang diikat janji pertunangan itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan berusia sekitar 14 tahun.
 

5. Janji orangtua terhadap perjodohan ini

5. Janji orangtua terhadap perjodohan ini
Pexels/Daria Obymaha

Nahar mengungkapkan, kedua belah pihak orangtua telah berjanji bahwa tidak akan menikahkan anak-anaknya hingga mereka cukup umur.  Apalagi hal ini ditentang oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana disebutkan bahwa usia minimal perkawinan adalah usia 19 tahun.

Jika dilanggar, maka perkawinan anak digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan. Hal ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Dengan berkembangnya zaman dan juga berkembangan ilmu pengetahuan, perkawinan anak lebih banyak membawa kerugian ketimbang keuntungan bagi mereka yang menjalaninya. Sudah selayaknya anak-anak dilindungi dari perkawinan anak, dan mendapatkan kesempatan untuk menikmati masa kanak-kanak sebaik-baiknya. 

Semoga tak ada lagi perkawinan anak di sekitar kita ya, Ma.

Baca juga:

The Latest