Mendikbud Nadiem Makariem: Sekolah Sudah Boleh Tatap Muka pada 2021
Pembelajaran tatap muka ini bergantung pada izin dari masing-masing kepala daerah
21 November 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Situasi pandemi membuat seluruh sekolah di Indonesia ditutup sehingga kegiatan belajar mengajarnya dialihkan menjadi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
Namun, berakhirnya masa PSBB dan dimulainya masa new normal membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem mengumumkan pernyataan bahwa sekolah diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Dengan catatan, tergantung pada izin masing-masing kepala daerah.
"Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sekolah-sekolah di bawah kewenangan," jelas Mendikbud dalam penyampaian hasil penyesuaian Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang dilakukan secara daring pada Jumat (20/11/2020).
Dikutip dari IDN Times, kebijakan sekolah tatap muka ini akan berlaku mulai semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Berikut informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum.
Editors' Pick
1. Pihak yang menentukan pembelajaran tatap muka
Nadiem menjelaskan, akan ada 3 pihak yang menjadi penentu keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021 mendatang.
Ketiga pihak tersebut, yaitu Pemerintah Daerah atau Kanwil Kemenag di tiap daerah, kepala sekolah, dan para orangtua melalui perwakilan di komite sekolah.
"Jadi kalau 3 pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka, tetapi kalau ketiga pihak telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka," tambahnya.
2. Sekolah diizinkan untuk buka, tetapi tidak diwajibkan
Meskipun Mendikbud mengizinkan adanya pembelajaran tatap muka, tetapi hal ini tidak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sekolah di tiap daerah.
Nadiem menegaskan bahwa, “Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkannya itu ada di keputusan tiap Pemda, kepala sekolah, serta para orangtua melalui komite sekolah.”
Jadi, orangtua masih tetap memiliki hak untuk memperkenankan atau pun menolak anak-anaknya menghadiri pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021 mendatang.
3. Zonasi tidak menjadi penentu dalam perizinan dibukanya sekolah
Berbeda dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya, kini telah ada penyesuaian dalam SKB empat menteri. Dalam hal ini, yaitu adanya perbedaan mendasar perihal zonasi.
Nadiem menjelaskan, perbedaan besar yang terjadi dari SKB sebelumnya meliputi, peta zonasi risiko dari Satgas Covid yang tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Tetapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular dan lebih mendetail," tutup Nadiem.
Itulah beberapa informasi penting mengenai kebijakan pembelajaran tatap muka yang akan diizinkan untuk dibuka kembali pada tahun depan. Semoga dapat bermanfaat bagi Mama dan Papa, ya.
Baca juga:
- Nadiem: Tidak Ada PJJ yang Optimal di Setiap Negara Selama Pandemi
- IDAI Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Diperpanjang
- 7 Pengaduan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Terbanyak yang Masuk ke KPAI