Mengajarkan Anak Macam-Macam Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya
Mulai dari najis yang ringan, sedang, hingga berat
31 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orangtua wajib mengajarkan anak-anaknya ilmu pengetahuan dalam agama Islam. Salah satunya perkara najis atau segala sesuatu yang dianggap kotor sehingga membuat tidak sahnya ibadah salat.
Di dalam agama Islam, najis terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu najis Mukhaffafah, najis Mutawwasithah, najis Mughallazah, dan najis Mafu. Setiap jenis najis memiliki cara yang berbeda dalam menyucikannya.
Lebih lanjut, berikut Popmama.com jelaskan macam-macam najis dan tata cara menyucikannya yang dirangkum dari berbagai sumber. Barangkali dapat Mama dan Papa jadikan referensi dalam mengajarkannya pada anak.
Pengertian najis dan hukumnya dalam Islam
Sebelum mengenal macam-macam najis dan cara menyucikannya, Mama bisa menjelaskan pengertian najis dalam Islam dan hukumnya terlebuh dahulu.
Sebenarnya, najis memiliki banyak arti karena setiap pendapat ulama yang berbeda-beda. Mengutip laman NU Online, secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjadikan tidak sahnya ibadah salat.
Dengan demikian, najis hukumnya wajib untuk dihilangkan sampai bersih sehingga sah untuk melakukan ibadah, terutama salat. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam Alquran yang artinya, “dan pakaianmu sucikanlah.” (QS. Al Mudatsir: 4)
Terdapat juga sebuah hadis tentang najis, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati 2 kuburan. Lalu beliau bersabda: “Kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya.” (HR. Muslim no. 292)
Macam-macam najis dan cara menyucikannya
Najis terdiri dari beragam jenis dan setiap macamnya memiliki tata cara membersihkannya tersendiri. Berikut macam-macam najis yang perlu orangtua ajarkan pada anak dan cara menyucikannya, Ma.
Editors' Pick
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah ini termasuk yang ringan. Contoh najis mukhaffafah adalah air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu apa pun kecuali air susu ibunya.
Apabila terkena najis ini, cara membersihkannya adalah dengan menggunakan air. Misalnya, dengan percikan air yang kuat dan air harus mengenai seluruh tempat yang terkena najis.
Air yang dipercikkan juga harus lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu, barulah diperas atau dikeringkan. Air yang dipakai untuk menyucikannya tidak disyaratkan harus mengalir. Jadi, boleh hanya dengan percikan air, Ma.
2. Najis Mutawwasithah
Najis Mutawwasithah merupakan jenis najis yang tingkatannya sedang. Ada banyak kotoran yang termasuk najis Mutawwasithah. Misalnya, najis keluar dari kubul atau dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair memabukkan, atau susu hewan yang tidak halal dikonsumsi.
Selain itu, bangkai tulang maupun bulunya juga termasuk najis Mutawwasithah, kecuali bangkai manusia beserta ikan dan belalang. Namun secara umum, najis Mutawassithah terbagi menjadi 2, di antaranya:
- Najis 'Ainiyah: najis yang berwujud dan dapat dilihat, memiliki warna, bau, dan rasa,
- Najis Hukmiyah: najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing, arak yang sudah mengering, dan lainnya.
Adapun cara menyucikan najis ini, yaitu yang pertama harus membersihkan najis 'Ainiyah (wujud, warna, bau, atau rasanya) terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan membersihkan najis Hukmiyah (bekasnya).
Misalnya, terdapat kotoran manusia atau darah haid di suatu ruangan. Buang dulu kotoran manusia atau darah haidnya hingga lantainya kering.
Barulah menyiramnya dengan air hingga benar-benar bersih. Siraman air bisa di area yang terkena najis saja dan sudah dianggap suci meski airnya menggenang atau meresap ke dalam. Jangan lupa untuk mengelapnya agar lantai kering.
3. Najis Mughallazah
Jika sebelumnya ada najis ringan dan sedang, najis Mughallazah ini masuk ke dalam jenis najis yang berat. Kotoran yang termasuk najis berat ini, yaitu yang berasal dari hewan anjing dan babi.
Najis Mughallazah ini dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali basuhan di mana salah satunya harus dicampur debu.
Sebelum dibasuh dengan air, najis Mughallazah perlu dihilangkan terlebih dulu najis ‘Ainiyah atau wujud najisnya sehingga tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah), najisnya masih ada di tempat yang terkena najis karena belum dibasuh air.
Membersihkan najis dengan basuhan air dan campuran debu dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
- Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan langsung pada area yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya,
- Kedua, meletakkan debu di area yang terkena najis. Lalu memberinya air dan mencampurkan keduanya, barulah kemudian membasuhnya hingga bersih, atau
- Ketiga, memberi air terlebih dahulu di area yang terkena najis, kemudian memberinya debu dan mencampur keduanya, lalu dibasuh hingga najisnya benar-benar hilang.
4. Najis Mafu
Selain ketiga macam najis, dalam Islam juga terdapat najis Mafu atau najis yang bisa dimaafkan. Jadi, diperbolehkan untuk tidak dibersihkan atau tidak perlu disucikan.
Contoh najis Mafu, yaitu bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sedikit pun. Najis seperti ini dimaafkan baik ketika mengenai air maupun saat mengenai pakaian.
Selain itu, yang termasuk najis Mafu ialah najis kecil tak kasat mata. Misalnya, saat buang air kecil tidak melepas seluruh pakaian.
Bisa saja pakaian yang dikenakan terkena cipratan air seni dengan bulir lembut tak terlihat. Hal tersebut tidak wajib untuk disucikan sehingga masih dianggap sah untuk ibadah salat karena najis pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan.
Itulah penjelasan singkat mengenai macam-macam najis dalam Islam dan cara menyucikannya yang bisa Mama dan Papa ajarkan pada anak. Semoga dapat bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:
- Hukum Memelihara Anjing Dalam Agama Islam
- Yuk, Ajarkan Anak untuk Menjaga Kebersihan Sesuai Hadis dalam Islam
- Hukum Potong Kuku atau Rambut saat Haid Menurut Islam