Mengapa Warisan Jatuh ke Anak Perempuan dalam Budaya Minangkabau?
Budaya Minangkabau memiliki sistem matrilineal yang lebih mengutamakan perempuan.
14 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Warisan adalah harta yang diturunkan kepada anak ketika orangtuanya sudah meninggal. Tiap kebudayaan memiliki cara masing-masing untuk membagikan harta waris yang telah orangtua tinggalkan.
Misal pada hukum perdata ataupun Islam, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki atau perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan ketentuan waris dalam budaya Minangkabau yang diberikan pada perempuan.
Mengapa warisan jatuh ke anak perempuan dalam budaya Minangkabau ya? Berikut ini Popmama.com sudah merangkum aturan warisannya di bawah ini.
1. Adat Minangkabau menganut sistem matrilineal
Dalam hukum waris Islam maupun perdata, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki maupun anak perempuan sesuai ketentuan dan menjadi hak milik.
Namun dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke anak perempuan serta tidak menjadi hak milik melainkan peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan.
Harta waris ini diberikan kepada ahli waris menurut garis keturunan ibu, karena adat Minangkabau menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu.
Editors' Pick
2. Memiliki aturan warisan adat tersendiri
Dalam adat Minangkabau, harta waris dibedakan menjadi harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan Sako (gelar).
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang garis keturunan ibu. Jika, pewaris meninggal maka harta dialihkan ke garis keturunan ibu.
Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, kolam, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris atau pakaian adat. Harta ini hanya digunakan dan dikelola dan tidak boleh dijual ke orang lain.
Harta pusaka rendah adalah harta pencaharian kedua orang tua, dan sako (gelar) adalah harta warisan yang tidak bersifat benda, seperti gelar, tata krama, dan hukum adat.