Hukum Menangis saat Puasa, Bolehkah?
Menangis saat berpuasa adalah topik yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat muslim
21 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Puasa adalah ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan selama bulan Ramadan. Selama bulan ini, umat muslim menahan diri dari makan, minum, dan beberapa tindakan lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menangis adalah salah satu bentuk ekspresi dari kesedihan seseorang. Kesedihan yang memicu tangisan bisa timbul kapan saja, termasuk saat berpuasa. Ketika seseorang menangis, terkadang ia tidak memperhatikan bahwa sedang menjalankan ibadah puasa. Dan seringkali, kita mendengar ucapan seperti: "jangan menangis, nanti puasanya batal!"
Namun, pertanyaannya adalah apakah menangis benar-benar dapat membatalkan puasa?
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi yang harus kamu ketahui mengenai hukum menangis saat puasa.
Editors' Pick
1. Tidak ada larangan menangis dalam puasa menurut ajaran Rasulullah SAW
Menangis merupakan salah satu cara manusia mengekspresikan emosi, termasuk kesedihan, kebahagiaan, atau ketakutan. Saat berpuasa, seseorang masih bisa menangis tanpa membatalkan puasanya. Rasulullah SAW tidak pernah menyatakan bahwa menangis dapat membatalkan puasa, kecuali jika air mata dari tangisan masuk ke dalam mulut dan ditelan.
Ini menunjukkan bahwa tangisan itu sendiri tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa, kecuali jika ada tindakan tertentu yang menyebabkan air mata itu masuk ke dalam mulut. Oleh karena itu, seseorang masih dapat mengekspresikan emosi melalui tangisan tanpa harus khawatir akan membatalkan puasanya.
2. Hal-hal yang membatalkan puasa
Rasulullah SAW pernah mengajarkan bahwa ada tiga tindakan yang secara langsung dapat membatalkan puasa, yaitu makan dengan sengaja, minum dengan sengaja, dan berhubungan suami istri di siang hari dengan sengaja. Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga dapat membatalkan puasa, seperti murtad, haid, kehilangan akal atau ingatan, mabuk karena minuman keras yang sengaja diminum, dan muntah dengan sengaja.
Dalam berbagai sumber, dijelaskan dengan rinci mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).