Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, ada sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran, Ma.
Hal ini membuat pemerintah pusat maupun daerah harus memaksimalkan upaya agar setiap anak memiliki akta kelahiran.
Kepemilikan akta kelahiran ini termasuk pada anak-anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtua, anak-anak panti asuhan, anak-anak jalanan, hingga anak-anak yang orangtuanya mendapatkan stigma dari masyarakat, seperti terlibat terorisme.
Akta kelahiran sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu karena ada sejumlah risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila dirinya tidak memiliki akta kelahiran.
BerikutPopmama.com telah merangkum informasi risiko jika anak tidak punya akta kelahiran.
1. Anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal
Pexels/agung-pandit
Saat ini, tanpa memiliki akta, anak tidak bisa didaftarkan dalam program pendidikan formal.
Hal ini merupakan salah satu pentingnya memiliki akta kelahiran yaitu agar anak memperoleh pelayanan publik juga pendidikan formal, baik dari program pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya, Ma.
Akta disarankan langsung dibuat untuk melaporkan bayi baru lahir, hal ini akan membaut si Kecil terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Editors' Pick
2. Memicu terjadinya perkawinan anak
Pexels/megapixelstock
Perkawinan anak masih kerap ditemukan pada sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah karena buruknya layanan akses penerbitan akta kelahiran, Ma.
Rata-rata anak yang dinikahkan dini belum memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran nyatanya sangat berguna untuk mengecek kebenaran biodata umur anak yang dinikahkan dini sehingga dapat mencegah perkawinan anak.
3. Meningkatnya angka pekerja anak
Pexels/kailash-kumar
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mencatat terdapat 10 provinsi di Indonesia yang memiliki angka pekerja anak di atas rata-rata nasional.
Terdapat berbagai aspek yang menjadi penyebab pekerja anak, salah satunya adalah tidak adanya catatan identitas untuk mengidentifikasi umur anak.
Dengan memiliki akta kelahiran, eksploitasi anak dapat ditangani dengan lebih mudah sehingga mencegah peningkatan angka pekerja anak.
4. Adopsi ilegal
Pexels/lisa
Pengangkatan anak melalui prosedur yang tidak benar atau ilegal masih sering terjadi di Indonesia.
Pengangkatan anak secara ilegal akan membawa dampak buruk bagi anak, seperti contohnya anak bisa jadi ditelantarkan setelah diadopsi dan tidak memiliki perlindungan yang jelas.
Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen akta kelahiran untuk proses pengangkatan anak, membuat adopsi ilegal mudah dilakukan karena anak tidak dilaporkan dalam catatan sipil.
5. Upaya yang dilakukan pemerintah
Pexels/sora-shimazaki
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional. Salah satunya melanjutkan penandatangan nota kesepahaman antara 8 kementrian, untuk penajaman target pencapaian kepemilikan akta kelahiran.
Sehingga pada tahun 2024 diharapkan jumlah kepemilikan akta kelahiran pada anak bisa mencapai 100 persen.
Kementerian yang melakukan nota kesepahaman ini diantaranya, Kemen PPPA, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Forum anak juga dibuat di setiap daerah dan diikutsertakan untuk melakukan pelaporan bila ada teman yang belum memiliki akta kelahiran.
Itulah informasi terkait risiko jika anak tidak memiliki akta kelahiran. Semoga dapat menjadi pengetahuan bagi Mama dan keluarga agar mencegah risiko di atas ya, Ma.