Bolehkah Anak ke Mal dan Tempat Bermain Selama PPKM Level 3?
Demi keamanan kesehatan anak, patuhi peraturan di tempat umum untuk anak berikut ini
15 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Omicron terus meningkat di Indonesia. Hal ini membuat beberapa daerah kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Walau demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh warga agar tidak terlalu panik dan takut.
Luhut pun masih mengizinkan masyarakat untuk bepergian ke tempat umum. Bahkan, para orangtua dan anak-anak pun masih diizinkan untuk masuk mal dan tempat wisata.
Tentunya hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan PPKM level 3 terbaru yakni Inmendagri nomor 9 tahun 2022. Hal ini guna keamanan dan kesehatan orangtua dan anak saat sedang beraktivitas di luar rumah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.comtelah merangkum isi Inmendagri nomor 9 tahun 2022 terkait peraturan terbaru membawa anak ke mal dan tempat bermain. Simak yuk, Ma!
1. Peraturan masuk ke mal untuk anak 12 tahun ke bawah
Dalam keadaan PKKM level 3 ini mal tetap dibuka. Mama dan si Anak pun masih tetap bisa mengunjungi mal-mal yang buka dengan persyaratan:
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal dengan didampingi orangtua,
- Menunjukkan bukti vaksin. Minimal telah melakukan dosis pertama.
Editors' Pick
2. Peraturan masuk bioskop dan wahana bermain di dalam mal untuk anak di bawah 12 tahun
Selama di dalam mal, anak-anak mama juga bisa tetap bermain di wahana bermain dan menonton film di bioskop.
Adapun peraturan terbaru terkait tempat bermain yang bisa dikunjungi anak adalah seperti berikut ini:
- Tempat bermain anak-anak dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35%
- Anak yang ingin masuk ke dalam tempat bermain harus dalam kondisi sehat dan memperlihatkan bukti vaksin lengkap (dua kali suntik vaksin Covid-19).
Sedangkan, peraturan untuk masuk ke dalam bioskop adalah sebagai berikut:
- Setiap anak yang masuk ke dalam bioskop haru didampingi orangtua
- Sebelum masuk, Mama dan Anak harus menunjukkan bukti vaksinasi (minimal dosis pertama).