Terbaru! Ini Persyaratan Mudik untuk Anak di Bawah 18 Tahun

Benarkah tak perlu vaksin booster dan tes Covid-19?

19 April 2022

Terbaru Ini Persyaratan Mudik Anak Bawah 18 Tahun
Freepik

Adanya pandemi membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa mudik lebaran, tradisi berkunjung ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga besar.

Kini kasus Covid-19 telah mereda. Pemerintah akhirnya mengizinkan seluruh masyarakat melaksanakan mudik lebaran 2022.

Walau demikian, ada berbagai persyaratan yang harus ditaati sebelum berangkat mudik, yakni terkait booster (vaksin dosis ketiga) dan tes PCR.

Namun, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan anak di bawah 18 tahun mudik tanpa melakukan dua persyaratan tersebut. 

Untuk mngetahui persyaratan lebih lengkapnya, simak informasi yang telah Popmama.com rangkum berikut ini yuk, Ma!

Editors' Pick

1. Anak di bawah 18 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap

1. Anak bawah 18 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap
Unsplash/Ed Us

Pada Senin (18/4/2022), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, anak di bawah usia 18 tahun bisa melakukan perjalanan mudik tanpa harus vaksinasi booster

Keputusan tersebut dirilis setelah Menkes melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait syarat booster untuk mudik pada. 

"Jadi akhirnya Bapak Presiden, diputuskan anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster gak apa-apa, Nggak usah tes antigen, jadi bisa dampingi orang tuanya mudik," ujar Budi dalam konferensi pers yang dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden. 

"Ini hadiah dari beliau (Presiden) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," lanjutnya. 

Keputusan tersebut berlaku bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis. 

2. Sedangkan untuk Mama dan Papa yang belum vaksin booster harus tetap melakukan tes Covid-19

2. Sedangkan Mama Papa belum vaksin booster harus tetap melakukan tes Covid-19
Freepik/exebiche

Peraturan terbaru dari Presiden Jokowi itu tidak berlaku untuk Mama dan Papa yang belum melakukan vaksin booster.

Jika belum mendapat vaksin booster, Mama dan Papa wajib menunjukkan tes negatif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan mudik. Untuk tes Antigen, hasil tes berlaku selama 1x24 jam dari waktu pengambilan tes. Sementara untuk PCR berlaku hingga 3x24 jam dari waktu tes.

Peraturan ini pun berlaku untuk masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan suntik vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan tertentu. 

3. Selama perjalanan mudik, semua wajib menerapkan protokol kesehatan

3. Selama perjalanan mudik, semua wajib menerapkan protokol kesehatan
Freepik

Selain terkait vaksin booster dan tes Covid-19, masyarakat Indonesia yang akan melakukan mudik pun diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, baik dalam perjalanan maupun ketika tiba dikampung halaman. 

Beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati yakni: 

  1. Mengenakan masker 
  2. Mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir secara berkala 
  3. Menjaga jarak
  4. Menghindari kerumunan 
  5. Membatasi mobilitas 

Nah itulah beberapa informasi terbaru terbaik mudik lebaran 2022. Semoga hari raya tahun ini akan terasa lebih hangat dan bahagia ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest