Orangtua Mencukil Mata Anak, MUI: Harus Dihukum dan Luruskan Akidah
Peristiwa penganiayaan yang dilatar belakangi oleh ritual ilmu hitam membuat MUI angkat bicara
7 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peristiwa mencukil mata anak yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak perempuannya di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Rabu 1 September 2021 siang sangat menggemparkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, peristiwa tersebut memang sangat mengerikan dan memilukan. Motif kekerasan tersebut pun membuat banyak orang kaget dan tak habis pikir, yakni karena melakukan ritual ilmu hitam.
Parahnya lagi, aksi kekerasan yang menimpa anak perempuan berinisial AP (6) ini tak hanya dilakukan oleh orangtua, namun didukung juga oleh Kakek dan Pamannya.
Kejadian ini pun akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Ia mengatakan pelaku harus dihukum dan semua masyarakat harus meluruskan akidah.
Berikut ini, Popmama.com rangkumkan segala informasi terbaru terkait penganiayaan terhadap anak berusia 6 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan. Simak yuk!
1. Sudah dipastikan motif dibalik penganiayaan yakni ritual ilmu hitam dan halusinasi
Dari pihak keluarga, Paman korban, telah menyatakan bahwa kejadian ini disebabkan oleh ritual ilmu hitam untuk pesugihan.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan.
"Aksi sadis orangtua terhadap anaknya itu diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel pada bagian matanya," ucap Zulpan.
Editors' Pick
2. MUI meminta agar masyarakat meluruskan akidah
Kejadian kekerasan yang didasari melencengnya akidah seseorang ini membuat Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengajak semua pihak untuk meluruskan akidah yang dianggap melenceng di masyarakat.
Ia pun mengatakan, " Para pelaku harus diterapi kejiwaannya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang."
"Hukum tetap harus diproses supaya pelaku jera. Namun, dia (pelaku) di luar kesadaran, kalau sadar gak mungkin lah orang ke anaknya itu cungkil (matanya)," lanjutnya.