Persyaratan Masuk SD Negeri 2022 di Bawah 7 Tahun Diperbolehkan Daftar
Cari tahu persyaratan, cara pendaftaran, hingga pemberkasan untuk masuk SD Negeri yuk, Ma!
27 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tahun telah berganti. Kini kita berada di awal tahun 2022. Bagi Mama yang memiliki anak yang sedang duduk di bangku TK saatnya bersiap untuk menentukan sekolah dasar (SD) bagi sang anak.
Kebanyakan orangtua akan memilih SD Negeri untuk anak-anaknya. Apakah Mama pun demikian? Jika 'iya', tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan cara pendaftaran yang harus Mama ketahui terlebih dahulu. Hal ini agar si Anak dapat benar-benar masuk ke SD yang telah dipilih.
Maka dari itu, untuk membantu Mama memilih SD bagi buah hati tercinta, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa persyaratan masuk SD Negeri berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Simak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Persyaratan masuk SD negeri tahun 2022 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk masuk SD negeri, yakni:
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis pada poin 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Apabila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan (TK).
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
2. Cara dan Jalur pendaftaran masuk SD negeri tahun 2022
Masih berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, penerimaan siswa SD Negeri di Indonesia akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Jalur pendaftaran tersebut akan dibagi lagi menjadi 3 yakni:
- Jalur zonasi : Paling sedikit menerima 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur afirmasi : Paling sedikit menerima 15 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung sekolah.