Perubahan Peraturan PTM Terbaru SD dan SMP Sesuai Level PPKM
Kegiatan ini disesuaikan dengan SKB 4 menteri yang terbaru
4 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus virus corona di Indonesia kini kembali meningkat. Banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, bahkan di kalangan anak-anak. Tak hanya itu, sekolah-sekolah pun ada yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 ini.
Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan terbaru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, Kemendikbudristek, Kemenkes RI, Kemenag RI, dan Kemendagri RI mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan PTM di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Adapun peraturan tersebut dibedakan sesuai dengan level PPKM di tingkat daerahnya, level 1,2,3, atau empat.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan membagikan rangkuman terkait isi SKB 4 menteri terbaru.
Simak perubahan peraturan PTM terbaru yang disesuaikan dengan kondisi PPKM di masing-masing daerah.
1. Peraturan yang berubah terjadi pada sekolah di PPKM level 2
Melalui surat edaran Nomor 9/SE/2022, dijelaskan peraturan pelaksanaan PTM pada ppkm level 2 berubah menjadi seperti berikut ini:
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan setiap hari
- Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)
- Waktu belajar paling lama 4 jam
- Materi pembelajaran yang diberikan meliputi materi esensial yang dipilih melalui Satuan Pendidikan
- Pembelajaran dilakukan melalui blended learning atau pembelajaran campuran
- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan Upacara dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
Editors' Pick
2. PTM pada PPKM level 1, 3, dan 4 masih menggunakan peraturan SKB yang sebelumnya
Dalam surat tersebut dijelaskan pula jika PTM terbatas pada sekolah yang berada di daerah PPKM level 1,3, dan 4 mengikuti SKB yang telah diterbitkan sebelumnya.
Daerah PPKM level 1:
1. Sekolah setiap hari
- Dilakukan jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Sekolah setiap hari secara bergantian dengan mekanisme kesatu
- Dilakukan jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
3. Sekolah setiap hari secara bergantian dengan mekanisme kedua
- Dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
Daerah PPKM level 3:
1. Sekolah setiap hari secara bergantian
- Dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
2. Pembelajaran jarak jauh
Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.
Derah PPKM level 4:
Sekolah yang berada di daerah PPKM Level 4 belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Semua jenjang pendidikan harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).