Seorang Kakek di Jombang Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 4 Tahun
Baru terbongkar ketika korban mengeluh alat kelaminnya sakit
4 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasu kekerasan seksual pada anak di Indonesia kembali terjadi. Baru-baru ini seorang kakek berinisial KT (51) di Jombang, Jawa Timur mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur berinisial QA (8).
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan kepada IDN Times, Senin (3/1/2022) sore.
Untuk mengetahui kabar lebih lanjut, Popmama.com telah merngkum secara rinci tentang kejadian pencabulan anak di bawah umur ini. Simak yuk, Ma!
1. Pencabulan telah berlangsung sejak empat tahun silam
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh, korban dan pelaku tinggal di satu desa yang sama yakni desa di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Sebagai warga satu desa, hubungan keduanya terlihat sangat rukun dan sangat dekat. Bahkan, pelaku dan korban sering bermain bersama. Lambat laun, kedekatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Hal itu ia mulai sejak empat tahun silam, yakni tahun 2017 dan baru ketahuan pada Desember 2021 kemarin. Selama empat tahun itu, sudah tidak terhitung berapa kali KT mencabuli dan memerkosa QA.
"Sudah sering kali, dari umur 5 tahun. nggak ada (hubungan keluarga), hanya anak korban sering ikut atau bermain sama yang bersangkutan di desa," jelas Teguh.
Editors' Pick
2. Motif pelaku dalam melancarkan aksinya sangat beraneka ragam. Mulai dari mengajak korban jalan-jalan hingga iming-iming uang jajan
Terakhir kali KT melancarkan aksi bejatnya pada QA pada Sabtu siang, 25 Desember 2021 di kantor kepala desa.
Sebelum melancarkan aksinya di kantor kepala desa, KT mengajak QA untuk pergi bersamanya ke kolam renang. Ajakan yang menggiurkan tersebut membuat korban luluh. Ia mengiyakan ajakan KT.
Akan tetapi, nyatanya KT bukan mengajak QA ke kolam renang melainkan ke kantor desa. Di sana, KT mengarahkan QA untuk masuk ke sebuah ruangan.
"Di ruangan tersebut, tersangka memutarkan video dewasa dengan Handphone-nya untuk diperlihatkan kepada korban. Tersangka bernafsu dan akhirnya korban disetubuhi,"
Biasanya setelah dicabuli dan diperkosa seperti itu nantinya KT akan memberikan imbalan pada QA berupa uang jajan sebesar Rp2.000-5.000.