Seorang Kakek di Jombang Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 4 Tahun

Baru terbongkar ketika korban mengeluh alat kelaminnya sakit

4 Januari 2022

Seorang Kakek Jombang Cabuli Anak Bawah Umur Selama 4 Tahun
Popmama.com/Shania Tabina Anandanoe
Ilustrasi

Kasu kekerasan seksual pada anak di Indonesia kembali terjadi. Baru-baru ini seorang kakek berinisial KT (51) di Jombang, Jawa Timur mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur berinisial QA (8). 

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan kepada IDN Times, Senin (3/1/2022) sore.

Untuk mengetahui kabar lebih lanjut, Popmama.com telah merngkum secara rinci tentang kejadian pencabulan anak di bawah umur ini. Simak yuk, Ma! 

1. Pencabulan telah berlangsung sejak empat tahun silam 

1. Pencabulan telah berlangsung sejak empat tahun silam 
Pexels/RODNAE Productions

Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh, korban dan pelaku tinggal di satu desa yang sama yakni desa di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. 

Sebagai warga satu desa, hubungan keduanya terlihat sangat rukun dan sangat dekat. Bahkan, pelaku dan korban sering bermain bersama. Lambat laun, kedekatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya. 

Hal itu ia mulai sejak empat tahun silam, yakni tahun 2017 dan baru ketahuan pada Desember 2021 kemarin. Selama empat tahun itu, sudah tidak terhitung berapa kali KT mencabuli dan memerkosa QA. 

"Sudah sering kali, dari umur 5 tahun. nggak ada (hubungan keluarga), hanya anak korban sering ikut atau bermain sama yang bersangkutan di desa," jelas Teguh. 

Editors' Pick

2. Motif pelaku dalam melancarkan aksinya sangat beraneka ragam. Mulai dari mengajak korban jalan-jalan hingga iming-iming uang jajan 

2. Motif pelaku dalam melancarkan aksi sangat beraneka ragam. Mulai dari mengajak korban jalan-jalan hingga iming-iming uang jajan 
Pexels/Ahsanjaya

Terakhir kali KT melancarkan aksi bejatnya pada QA pada Sabtu siang, 25 Desember 2021 di kantor kepala desa. 

Sebelum melancarkan aksinya di kantor kepala desa, KT mengajak QA untuk pergi bersamanya ke kolam renang. Ajakan yang menggiurkan tersebut membuat korban luluh. Ia mengiyakan ajakan KT. 

Akan tetapi, nyatanya KT bukan mengajak QA ke kolam renang melainkan ke kantor desa. Di sana, KT mengarahkan QA untuk masuk ke sebuah ruangan. 

"Di ruangan tersebut, tersangka memutarkan video dewasa dengan Handphone-nya untuk diperlihatkan kepada korban. Tersangka bernafsu dan akhirnya korban disetubuhi," 

Biasanya setelah dicabuli dan diperkosa seperti itu nantinya KT akan memberikan imbalan pada QA berupa uang jajan sebesar Rp2.000-5.000. 

3. Kasus selama empat tahun ini baru terungkap ketika korban mengeluh kesakitan di bagian kelamin 

3. Kasus selama empat tahun ini baru terungkap ketika korban mengeluh kesakitan bagian kelamin 
Freepik/Mne_len
Ilustrasi

Kelakuan bejat KT baru terbongkar ketika QA mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin kepada orangtuanya ketika ia pulang dari kantor desa. Hal itu membuat kedua orangtuanya khawatir dan bertanya-tanya tentang apa saja yang dilakukan sang anak. 

Akhirnya, QA pun menceritakan tentang kejadian pada hari itu, di mana ia tidak pergi ke kolam renang melainkan ke kantor desa dan diperkosa.

Mendengar cerita tersebut, kedua orangtua QA langsung mengumpulkan perangkat desa untuk dibuatkan laporan. 

Laporan yang dibuat akhirnya dibawa ke pihak berwajib yakni ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang untuk pemeriksaan terhadap pelaku dan visum pada korban di RSUD Jombang. 

Tak hanya itu, polisi pun dengan sigap mengumpulkan segala barang bukti peristiwa itu. 

"Barang bukti yang kami sita berupa pakaian korban dan tersangka serta Handphone milik tersangka yang digunakan untuk mengambil foto kemaluan anak korban dan melihatkan video dewasa ke anak korban," terang Teguh.

4. Hukuman yang didapat oleh pelaku

4. Hukuman didapat oleh pelaku
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Saat melakukan pemeriksaan, KT mengakui telah mencabuli dan memperkosa QA.

Dengan demikian, KT dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 82 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ia akan mendapatkan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Dengan adanya kejadian ini, dapat dilihat bahwa edukasi seks pada anak sangatlah penting. Selalu ingatkan mereka ada beberapa bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Selain itu, kejadian ini pun membuat para Mama untuk menjaga anak lebih ketat demi keamanannya. 

Semoga peristiwa seperti ini tidak akan terulang kembali pada semua anak-anak. 

Baca juga:

The Latest