Seorang Mama di Bekasi Menangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Penanganan dari polisi sangat lambat, pelaku keburu kabur

28 Desember 2021

Seorang Mama Bekasi Menangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Pexels/RODNAE Productions

Saat ini kekerasan seksual sedang marak terjadi. Sasarannya perempuan dan anak-anak. Salah satu kekerasan seksual yang kerap kali terjadi yakni pencabulan. Kekerasan ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk orang yang tidak kita sangka-sangka. 

Di Bekasi, seorang anak berinisial S tanpa diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri yang sudah berusia 35 tahun. 

Perbuatan keji tersebut diketahui oleh orangtua S setelah putrinya itu bercerita. Ia langsung melakukan pelaporan ke polisi setempat untuk menangkap pelaku.

Namun, tak ada tindakan apapun. Alhasil, Ibu dari korban langsung bergegas menangkap pelakunya seorang diri.

Untuk kejadian lebih detail, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya.

1. Pencabulan bermula dari pelaku yang sering mengumpulkan anak-anak 

1. Pencabulan bermula dari pelaku sering mengumpulkan anak-anak 
Freepik/jcomp
Ilustrasi

Kejadian pencabulan ini baru terungkap saat korban memberanikan diri bercerita pada orangtuanya. Orangtua korban DN (34) mengatakan awalnya tak merasa curiga dengan pelaku A (35) karena memang suka mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini melancarkan aksi pencabulannya dengan mengiming-ngimingi anak-anak dengan uang dan makanan. 

"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang. 'Setelah digituin (dicabuli) ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu'," jelas DN.

Berdasarkan keterangan S, aksi pencabulan yang dilakukan yakni dengan cara menggendongnya terlebih dahulu lalu meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban. Hal itu pun terbukti dari hasil visum pada bagian kemaluan S.

"Ya, dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka di kelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.

Editors' Pick

2. Laporan polisi untuk melakukan penangkapan namun tak langsung dilaksanakan

2. Laporan polisi melakukan penangkapan namun tak langsung dilaksanakan
Unsplash/Niu niu

Setelah mendengar cerita dari anaknya menjadi korban, sang Mama langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.

Ia meminta bantuan untuk menangkap pelaku karena DN telah mengetahui rencana A yang hendak kabur ke Surabaya. Sayangnya, laporan tersebut belum ditindaklanjuti sesuai harapan pelapor.

Polisi tak bergegas menangkap A kala itu dengan alasan tidak memiliki surat perintah penangkapan. 

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN. 

Saat itu, DN dan keluarganya diminta menangkap pelakunya sendiri. Ucapan tersebut membuat DN benar-benar bertindak untuk menangkap pelaku. 

Kala itu pelaku hampir kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh tangkap sendiri, yaudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," jelas DN.

Alhasil, kini pelaku telah diamankan oleh polisi. DN kini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia benar-benar meminta keadilan atas perbuatan pelaku terhadap anaknya. 

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," terang DN.

"Jangan sampai kayak kemarin masa yang menangkap saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar untuk tangkap pelaku, sampai dia (pelaku) mau kabur aja (polisi) nggak peduli, nggak ada satupun polisi yang membantu atau mendampingi," ungkapnya.

3. Keterangan polisi atas tindakannya yang dinyatakan bertele-tele 

3. Keterangan polisi atas tindakan dinyatakan bertele-tele 
Freepik/Savvapanf
Ilustrasi

Atas kejadian tersebut, Kapolres Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengungkapkan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan karena harus melengkapi alat bukti. 

"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius. 

"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya. 

4. Kini, pelaku telah ditangkap dan diamankan oleh polisi 

4. Kini, pelaku telah ditangkap diamankan oleh polisi 
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Semoga kasus kekerasan seksual pada anak tak terjadi lagi. Kalaupun ternyata tindakan bejat ini terjadi lagi, mudah-mudahan para polisi bisa lebih sigap dan cepat mengambil tindakan. 

Sebab, jika diproses secara santai, kemungkinan pelaku kabur seperti yang dilakukan A bisa saja terjadi. Hal tersebut tidak adil untuk para korban. 

Baca juga:

The Latest