Jahat, Kakek Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Area Masjid!
Korban diberi uang Rp 5 ribu setelah pelaku melakukan aksi kejinya
14 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga kembali terjadi. Kali ini, pelaku adalah kakek kandung korban. Pelaku berinisial M berusia 61 tahun tega memerkosa cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Kejahatan ini pun dilakukan di lokasi yang tidak layak, yaitu di halaman masjid yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kakek berinisial M ini ditetapkan menjadi tersangka dan kini polisi sedang mendalami kondisi kejiwaan M, apakah mengidap pedofilia.
Mengutip dari IDNTimes.com, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan kekerasan seksual pada anak ini terjadi pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berikut Popmama.comtelahmerangkum berita seorang kakek yang tega cabuli bocah berusia 6 tahun di area masjid.
Peristiwa Terjadi saat Korban Mengejar Sang Kakak
Kejadian ini bermula saat korban melihat sang kakak bermain sepeda dan keluar rumah. Ia berusaha mengejarnya hingga sampai di halaman masjid di wilayah Kecamatan Cinere.
NA berhasil mengejar sang kakak hingga ke halaman masjid. Namun, entah apa yang membuatnya tetap tinggal di masjid meski kakaknya keluar dan melanjutkan bermain sepeda.
"Setelah itu, kakaknya yang bermain sepeda keluar dari masjid, sedangkan korban tetap berada di dalam masjid," tutur Made.
Editors' Pick
Dicabuli di Pos Masjid
Tak lama, warga keluar dari masjid setelah selesai menjalankan salat berjamaah. Tersangka lalu terlihat memasuki pos, dan korban membuntuti dari belakang.
Melihat suasana masjid yang sudah sepi, tersangka melancarkan aksinya. Pintu pos ditutup, dan tersangka mencabuli korban. Usai melakukan tindakan kejinya, tersangka meminta korban tidak mengadu kepada orangtuanya tentang kejadian yang baru saja dialami.
Diberi Uang Rp 5 Ribu Setelah Dicabuli
Tak hanya meminta agar korban tidak melaporkan tindak asusila yang baru dialami, M juga memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban.
Setelah pulang ke rumah, NA masuk ke kamar dan menangis. Lalu, ia menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada kedua orangtuanya. Tak tinggal diam, kedua orangtua NA melaporkan tindak kejahatan ini kepada polisi.
Bukan Kali Pertama M Melakukan Tindak Kejahatan Asusila
Berdasarkan keterangan Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, diketahui bahwa ini bukanlah kali pertama M melakukan tindak kejahatan asusila.
"Sudah ada beberapa kali kejadian (pencabulan) dengan korban yang berbeda. (Korban) lebih dari dua," ungkap Made.
Kini polisi sedang mendalami dan melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Termasuk, melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap M, terkait kemungkinan pedofilia pada tersangka.
Hukuman yang Diterima oleh Pelaku
Status tersangka telah ditetapkan kepada M, dan sejumlah hukum menanti pelaku atas kejahatan yang dilakukan.
Akibat tindakan kejinya ini, M ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, kini pun bisa menjadi orang terjahat yang tega melakukan hal tak terduga kepada anak. Jaga dan lindungi selalu si Kecil di rumah. Segera laporkan kepada pihak berwajib, jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Stay safe!
Baca juga:
- Pelaku Pelecehan 15 Anak SD di Jogja Dilakukan oleh Guru Non-ASN
- Keji! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak yang Masih 10 Tahun Berkali-kali
- Keji! Empat Kakek Perkosa Anak 12 Tahun Hingga Hamildi Banyumas