Keji! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak yang Masih 10 Tahun Berkali-kali
Korban bercerita kepada guru di sekolah tentang kasus yang dialami
16 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang Ayah tega perkosa anak berusia 10 tahun berkali-kali. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Oku, Sumatera Selatan. Tindakan bejat ini dilakukan T di beberapa tempat, salah satu lokasinya adalah di rumahnya saat sedang sepi.
Pelaku pemerkosaan, T, telah berhasil ditangkap polisi dan diamankan tanpa perlawanan.
Sosok Ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya sangat tidak terlihat pada perilaku T. Akibat perbuatan bejatnya, T justru meninggalkan luka dan trauma bagi sang Anak.
Pemerkosaan yang dilakukan T bukan hanya sekali dilakukan, hingga membuat sang anak berani melaporkan perbuatan bejat sang Ayah.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa hal penting mengenai peristiwa Ayah tega perkosa anak berusia 10 tahun berkali-kali.
Editors' Pick
1. Korban merupakan anak kandung dan masih kelas 4 SD
Kasus T dan korban bukanlah kali pertama kita mendengar adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat dan memiliki hubungan sebagai keluarga.
Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 4 SD dan berusia 10 tahun.
T dan korban memiliki hubungan sebagai Ayah dan anak kandung. Meski lahir dan merupakan darah dagingnya sendiri, hal ini tidak membuat T berhasil menahan nafsunya.
Pelaku justru melakukannya berkali-kali, salah satu cara yang digunakan adalah dengan cara mengikat korban saat rumah sedang sepi.
2. Korban melaporkan tindakan sang Ayah kepada gurunya
Kasus ini berhasil terungkap berkat keberanian korban melaporkan tindakan bejat sang Ayah kepada gurunya di sekolah.
Tidak tinggal diam, setelah mendengar cerita korban, guru tersebut segera melaporkan kasus ini kepada polisi setempat.
AKP Biladi Ostin selaku Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu mengungkapkan bahwa pemerkosaan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Yang pertama di rumah pelaku dan pelapor, yang kedua di tempat pemandian, dan yang ketiga di tempat kerja pelaku.”