Penting, Ketahui Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Sebuah ilmu yang wajib diketahui
18 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat Ramadan tiba dan menjalankan puasa, tidak jarang banyak yang dilema untuk menyikat gigi atau tidak. Menjaga mulut tetap wangi seharian saat berpuasa tentu tidak mudah, karena produksi air liur yang berkurang akan membuat bau mulut.
Hukum sikat gigi saat puasa menjadi sesuatu yang belum banyak diketahui. Padahal, ini sangat penting diketahui agar tidak ada lagi kebingungan atau keraguan. Menjaga kebersihan mulut agar tidak bau mulut adalah kewajiban, karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana sebenarnya hukum menyikat gigi saat puasa bersama Popmama.com. Baca artikel ini sampai habis ya, Ma.
Sikat Gigi Tidak Membatalkan Puasa, Asal…
Dikutip dari berbagai sumber, disebutkan menyikat gigi saat berpuasa hukumnya sama dengan bersiwak. Ada yang menyebutkan bahwa sikat gigi saat puasa bisa disebut makruh, dengan melihat waktu kapan menyikat gigi dilakukan.
Mulai dari subuh hingga sebelum zuhur, menyikat gigi saat puasa disebut tidak makruh. Namun, saat memasuki waktu zuhur hingga sebelum maghrib, hukumnya berubah menjadi makruh, yang artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik tidak dilakukan.
Dalam hadits diriwayatkan Amir bin Rabi'ah RA pernah mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Editors' Pick
Lalu, Bagaimana dengan Penggunaan Siwak?
Siwak atau miswak adalah batang atau ranting dari pohon Arak (Salvadora) yang berfungsi untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi. Rasulullah SAW dikenal memiliki kebiasaan bersiwak untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mulut.
Penggunaan siwak saat berpuasa juga sama dengan hukum sikat gigi saat berpuasa. Mengutip dari NU Online, lebih lanjut dijelaskan bahwa Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menyebutkan:
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”
Penting untuk diingat, saat menyikat gigi atau menggunakan siwak saat berpuasa tidak boleh ada sedikitpun yang masuk ke dalam tenggorokan. Baik pasta gigi, ataupun air yang digunakan untuk berkumur agar tidak menyebabkan puasa batal.