Tambah Pengetahuan Anak, Inilah Hak Warga Negara terhadap Lingkungan
Sebagai warga negara kita memiliki hak mengelola, melindungi, menjaga, dan memanfaatkan lingkungan
20 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa waktu ini banyak isu-isu di masyarakat mengenai lingkungan hidup yang perlu kita kritisi, salah satunya yang terjadi di Aceh Utara pada Selasa, 13 Juni 2023.
Sejumlah warga masyarakat Kecamatan Samudera mendatangi gedung DPR Kabupaten Aceh Utara untuk mengadukan dan menyampaikan penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong di dua desa Kecamatan Tanah Pasir.
Warga merasa tidak nyaman dengan pembuangan limbah karena menyebabkan benih ikan dan udang di tambak-tambak mereka mati.
Bentuk pengaduan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Samudera kepada Pemerintah Daerah merupakan hak warga negara terhadap lingkungan yang terjamin dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009
Kita sebagai warga negara memiliki hak untuk mengelola, melindungi, menjaga, dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di lingkungan sekitar.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kemampuan untuk menerima atau mendapatkan sesuatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu.
Selain contoh di atas, hak-hak apa saja yang dimiliki warga negara terhadap lingkungan ya?
Berikut ini Popmama.com akan mengulas mengenai hak warga negara terhadap lingkungan, baik dari sisi dasar hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari!
1. Dasar hukum hak warga negara terhadap lingkungan
Hak warga negara terhadap lingkungan tercantum dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009. Dasar hukum ini terletak di dalam bab 10, pasal 65 dan pasal 66.
Pasal 65 UU No.32 Tahun 2009 menyatakan:
- setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia,
- setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
- setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup,
- setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009:
- setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Editors' Pick
2. Contoh hak warga negara terhadap lingkungan
Hak warga negara terhadap lingkungan tidak hanya dalam hal memanfaatkan sumber daya yang tersedia, namun hak untuk menjaga, melindungi, dan mengelola lingkungan hidup, agar tercipta lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat.
Beberapa contoh hak warga negara terhadap lingkungan:
- pengaduan yang dilakukan warga ke pemerintah daerah mengenai usaha peternakan atau usaha perbelanjaan yang dapat mencemari lingkungan masyarakat,
- membentuk komunitas peduli lingkungan, seperti Zero Waste Indonesia, Diet Kantong Plastik, Pandawa, dan Greenpeace Indonesia,
- warga memanfaatkan saluran irigasi untuk budidaya ikan nila,
- memanfaatkan pekarangan rumah untuk budidaya sayuran.
3. Macam-macam lingkungan hidup
Menurut Undang-Undang, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, makhluk hidup, manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain.
Macam-macam lingkungan hidup:
- lingkungan hidup alami
Lingkungan hidup alami adalah lingkungan yang terbentuk karena proses alam, terdiri dari abiotik, biotik, organisme kecil, dan kondisi yang terbentuk tanpa adanya campur tangan manusia.
Lingkungan hidup alami terdiri dari lingkungan hidup air (danau, rawa, laut, sungai) dan lingkungan hidup darat (bukit,gunung, hutan, lembah, padang rumput).
Interaksi antara lingkungan dan makhluk hidup akan membentuk sebuah ekosistem.
- lingkungan hidup buatan
lingkungan yang sengaja dibentuk oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti jalan, industri, sekolah, dan taman.
4. Sumber daya yang dapat diperbarui
Sumber daya ini memiliki kemampuan regenerasi atau tumbuh kembali dalam waktu yang cepat, tidak perlu waktu lama bagi alam untuk memperbarui.
Meskipun manusia memanfaatkan sebanyak-banyaknya, persediaan sumber daya ini tidak akan pernah habis karena jumlahnya yang tidak terbatas.
Sumber daya yang dapat diperbarui:
- sinar matahari
- air
- angin
- panas bumi
- biomassa (energi yang berasal dari hewan dan tumbuhan)
5. Sumber daya yang tidak dapat diperbarui
Dalam regenerasi atau pembuatan kembali sumber daya ini membutuhkan waktu yang lama, puluhan hingga ratusan tahun. Sehingga memiliki persediaannya yang terbatas dan akan habis sewaktu-waktu.
Sumber daya yang termasuk dalam kategori ini penting untuk diolah sebaik mungkin, pemanfaatannya perlu dibatasi agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang, baik bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sumber daya yang tidak dapat diperbarui:
- batu bara
- gas alam
- minyak bumi
- bahan mineral (besi, timah, nikel)
Hak yang kita dapatkan harus beriringan dengan pelaksanaan kewajiban yang harus kita lakukan terhadap lingkungan. Hak terhadap lingkungan harus dilakukan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan.
Jangan sampai kita tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dengan mengambil sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan ketersediaan dan keberlangsungan lingkungan.
Baca juga:
- 8 Rekomendasi Rumah di Sawangan, Lingkungannya Asri
- Apa itu Fotosintesis? Perannya bagi Makhluk hidup dan Lingkungan
- Penting, Ini 5 Tujuan Gotong Royong di Lingkungan Masyarakat