Lindungi Anak, Patuhi 4 Protokol Kesehatan Cegah Klaster Keluarga
Ajak anggota keluarga disiplin protokol kesehatan keluarga untuk membantu Indonesia cepat pulih!
3 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi Covid-19 membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih waspada untuk menghindari potensi penularan. Klaster keluarga saat ini menjadi salah satu yang perlu diwaspadai dalam penularan Covid-19. Potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa dari orang terdekat yang menjadi pembawa virus.
Penularan ini kemudian bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang telah lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta.
“Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, klaster keluarga ini memang sulit dihindari. Karena terkait dengan klaster-klaster lain,” ujar dr Reisa Broto Asmoro sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Pemerintah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga selama masa pandemi.
Pemerintah pun berkomitmen untuk mengawal impelentasi protokol kesehatan keluarga dengan memastikan dukungan kesehatan serta menguatkan ekonomi keluarga di masa pandemi. Terdapat 4 poin yang perlu diperhatikan dalam protokol kesehatan keluarga.
Berikut Popmama.com akan memberikan informasi selengkapnya di bawah ini:
1. Poin pertama protokol kesehatan keluarga: Perlindungan kesehatan anggota keluarga
Poin pertama dalam protokol kesehatan keluarga adalah menjelaskan penularan Covid-19 yang terjadi melalui sebaran droplet atau tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersih serta menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi virus Corona Airbone, udara terutama pada ruangan tertutup atau dengan ventilasi yang buruk
Selain itu, protokol ini juga menjelaskan poin-poin penting agar setiap anggota keluarga dapat menerapkan protokol kesehatan, seperti berikut ini:
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20-30 detik atau gunakan hand sanitizer
- Hindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar rumah bersama orang lain
- Batasi diri saat berinteraksi atau kontak dengan orang lain, kurangi transaksi dengan uang fisik, ketika menerima paket segera semprot desinfektan
- Jangan ada yang merokok di dalam rumah (smoke free home)
- Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin. Jika berlanjut, segera hubungi dokter atau ahli kesehatan
- Perawat anggota keluarga yang rentan harus menerapkan protokol kesehatan
Protokol penggunaan masker:
- Memakai masker sesuai standar kesehatan
- Ganti masker setiap 4 jam, atau sebelum 4 jam jika masker sudah lembab atau basah
- Cuci masker kain dengan detergen dan disetrika
- Masker sekali pakai atau masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko
- Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting atau dirobek, dan dibuan ke tempat sampah yang tertutup
- Orangtua wajib mengawasi pemakaian masker pada balita
- Anak usia di bawah 2 tahun hindari bertemu dengan orang lain. Jika terpaksa, gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan ia kesulitan nafas, seperti penutup kain atau kain gendong
Masker tidak dianjurkan bagi: bayi atau anak di bawah usia 2 tahun, penderita masalah pernafasan, penderita kelumpuhan, orang yang kehilangan kesadaran diri, dan orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Meningkatkan daya tahan tubuh keluarga dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), yaitu:
- Konsumsi gizi seimbang
- Lakukan olahraga atau aktivitas fisik minimal 30 menit sehari
- Istirahat cukup 6-8 jam
- Kelola stres
- Menggunakan toilet yang bersih dan sehat
- Mandi dan bersihkan diri minimal 2 kali sehari dan setelah melakukan aktivitas di luar rumah
- Ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah
Editors' Pick
2. Poin kedua protokol kesehatan keluarga: Anggota keluarga yang rentan dan ketika ada anggota keluarga yang terpapar
Poin kedua membahas tentang perlindungan anggota keluarga yang rentan dan berisiko terpapar virus corona. Anggota keluarga yang rentan meliputi, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemudian anggota keluarga yang berisiko, yaitu yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dan lainnya. Cara perlindungan khusus untuk anggota yang rentan dan berisiko adalah sebagai berikut:
- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala
- Ibu hamil melakukan isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta (komorbid) atau pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan atau kontrol rutin
- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum
- Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik
- Sering desinfeksi atau membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala
Namun ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diterapkan:
- Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
- Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
- Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tata laksanana protokol Covid-19
- Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
- Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah, apabila tidak, segera dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah
- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, maka bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Kriteria kontak erat :
- pernah bertatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- bersentuhan fisik seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain
- perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar
- situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat
Prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar:
- Tempatkan dalam ruangan tersendiri
- Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagai ruangan yang sama
- Pisahkan alat makan, alat mandi, dan peralatan ibadah
- Dilarang makan bersama anggota keluarga
- Terapkan perlindungan pribadi, seperti menggunakan masker, mencuci tanganm pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda
- Baatasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar
Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya
- Maksimalkan penggunaan telepon untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman
- Tetapkan rencana untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan dasar keluarga
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga yang diisolasi di luar rumah
- Jika orangtua yang terpapar mengalami kesulitan dalam mengasuh anak, hubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif
- Apablia membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA, Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
Isolasi atau karantina mandiri ini dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan. Tetap tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)