Viral Nenek Memukuli Cucu, Diduga Eksploitasi Jadi Pengemis
Alasannya karena mengisi waktu selama belajar daring di rumah
29 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang perempuan berinisial SY (46 Tahun) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi terkait kasus eksploitasi anak. Dalam video yang tersebar di media sosial, SY yang terekam kamera sedang memukuli dan menjambak TK (8 tahun) ketika diberikan sejumlah uang.
Akibat aksinya tersebut, SY ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Polisi menduga tindakan memukul dan menjambak yang dilakukan SY karena uang setoran yang diberikan oleh TK kurang.
Berikut Popmama.com telah menyiapkan informasi selengkapnya di bawah ini:
1. Setelah diberikan uang, SY memukuli dan menjambak rambut TK hingga menangis
Polisi menyelidiki dugaan kasus eksploitasi anak menjadi pengemis setelah menangkap perempuan berinisial SY berusia 46 tahun yang terekam kamera sedang memukuli anak usia delapan tahun di salah satu trotoar di Kota Palembang.
Dalam video tersebut, korban yang merupakan anak perempuan berinisial TK terlihat memberikan sesuatu yang diduga uang kepada SY yang menggunakan baju merah muda. Karena kesal atau tidak terima, perempuan ini justru memukuli TK dengan menggunakan tas putih yang dibawanya.
Kemudian, pelaku yang kesal juga menjambak rambut korban hingga menangis.
Editors' Pick
2. Setelah menyadari aksinya direkam warga, pelaku menjauh seolah-olah tidak terjadi apa-apa
Warga yang merekam aksinya tersebut, kemudian berteriak dan mengancam akan dilaporkan polisi. Setelah menyadari aksinya dilihat warga, pelaku kemudian memilih menjauh dan menggandeng anak perempuan itu seperti tidak terjadi apa-apa.
Tindakan SY yang kemudian viral di media sosial ini mendapatkan respon negatif dari para netizen. Aksi kekerasan terhadap anak ini dinilai tak patut dilakukan, apalagi jika korbannya masih anak-anak.
3. Pelaku langsung diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang
Tak lama kemudian, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Rabu sore, 28 April 2021, dengan membawa TK.
"Benar anggota PPA Satreskrim menangkap seorang wanita pelaku eksploitasi anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira setelah dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (28/4/2021).
Irvan mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait beredar video aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku serta mengamankan korban.
Pelaku diduga memperkerjakan TK menjadi pengemis di Simpang Charitas yang merupakan persimpangan paling ramai di Kota Palembang. TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama, sehingga seorang warga diam-diam merekam aksi SY tersebut.
4. Mengajak TK mengemis dengan alasan mengisi waktu kosong saat belajar daring di rumah
Berdasarkan pemeriksaan sementara, SY mengatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir, dengan alasan mengisi waktu kosong saat belajar daring di rumah. Tersangka SY menyuruh anak tersebut untuk meminta-minta uang alias ngecrek di lampu merah.
"Saya menyesal pak," kata SY kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK.
Sementara TK mengaku harus menyetor kepada SY sebebsar Rp30.000 setiap hari. Jika tidak, maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.
Kemudian Polisi memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel. Sebelumnya, petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan anak laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
5. SY menghadapi tuntutan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp.36.800,-. Akibat tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal tentang eksploitasi anak untuk kebutuhan ekonomi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan juga pasal penganiayaan terhadap anak.
Sementara SY dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
- Polresta Tangerang Biayai Anak Usia 2 Tahun yang Jadi Korban Kekerasan
- 6 Fakta Mengapa Anak Remaja Melakukan Kekerasan
- Waspada, Inilah 5 Bahayanya Sering Melakukan Kekerasan pada Anak