BPOM: Beberapa Obat Sirop sudah Dinyatakan Aman, Bebas dari GGAPA
Obat sirup untuk anak sudah aman dari GGAPA? Begini tanggapan BPOM
22 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak (GGAPA) telah terjadi sejak dahulu, tapi belakangan ini penyakit GGAPA semakin diwaspadai akibat lonjakan penderita selama periode Januari 2022 hingga Oktober 2022.
Setelah dilakukan investigasi secara menyeluruh, diketahui bahwa penyebab kasus GGAPA ini akibat cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG) atau Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) oleh sebuah perusahaan.
Meski demikian, masalah tersebut telah tertangani.
Saat ini sejumlah instansi termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis sejumlah obat demam sirup yang telah diuji bahan bakunya sehingga aman untuk dikonsumsi anak.
Namun, beberapa orangtua masih meragukan keamanan obat-obat sirop akibat jumlah korbannya yang tidak terlalu banyak.
Saat ini, Mama tidak perlu khawatir karena BPOM bersama dengan instansi kesehatan lainnya telah mengonfirmasi sejumlah fakta bahwa beberapa obat sirop sudah dinyatakan aman, bebas dari GGAPA.
Berikut informasi yang telah Popmama.com rangkum untuk meredakan keresahan Mama.
Editors' Pick
1. BPOM telah melakukan langkah antisipatif untuk menentukan obat sirop yang dapat dikonsumsi
Plt. Direktur Registrasi Obat BPOM, Dra. Tri Asti Isnariani enjelaskan bahwa BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif guna memastikan obat sirop yang sudah aman dikonsumsi oleh anak, seperti:
- Melakukan intensifikasi surveilans mutu produk
- Membuat penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi
- Memberikan sanksi administratif dan melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap obat sirop yang beredar
Direktur dari Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) tersebut juga tetap mengimbau orangtua untuk memeriksa jenis-jenis sirop obat di pasaran yang tidak masalah untuk dikonsumsi.
Meski demikian, penggunaan obat sirop juga harus dilakukan sesuai dengan aturan pakai obat.
Sebab, seluruh obat memang memiliki efek samping bagi tiap-tiap penggunanya, katanya.
"Minumlah sirup obat yang sudah dinyatakan aman, selama digunakan sesuai dengan aturan pakai. Hal ini dikarenakan setiap obat memang memiliki efek samping," jelas Dra. Asti dalam Konferensi Pers Dialog Interaktif Kesehatan: Sirup Obat Aman Untuk Anak.
Dia juga mencatat bahwa efek samping obat pada tiap orang berbeda-beda.
Meski demikian, guna meningkatkan perhatian, telah dikeluarkan pemeriksaan terhadap obat sirup yang beredar karena sumber risiko GGAPA juga terdapat di bahan tambahan.
Maka dari itu, dilakukanlah upaya-upaya sedemikian rupa untuk mengevaluasi sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan yang menyebabkan GGAPA.
Daftar obat sirup yang sudah diuji dan dinilai aman oleh BPOM dapat Mama akses melalui link ini.
2. IDAI mengatakan bahwa obat sirop yang telah dikonfirmasi BPOM sudah aman untuk dikonsumsi
Selain BPOM, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menyampaikan hal yang hampir sama yaitu hasil verifikasi ulang produk obat sirop oleh BPOM per November 2022 lalu telah dinyatakan aman.
Maka dari itu, produk obat sirop yang sudah dirilis oleh BPOM dapat dokter resepkan kembali dan aman untuk dikonsumsi oleh anak selama mengikuti aturan pakai.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPOM, mereka sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan ketat terhadap berbagai obat sirop," ucap dr. Piprim, Selasa (21/3/2023).
Dia juga mengatakan bahwa tidak perlu ada keraguan lagi dengan obat sirop yang telah diuji dan dikonfirmasi keamanannya oleh BPOM.
"Yang sudah dirilis dan sudah dinyatakan aman oleh Badan POM, kita bisa dengan aman mengonsumsi obat sirop tadi. Tidak usah ada keraguan lagi," lanjutnya.
Meski demikian, dr. Piprim menjelaskan bahwa IDAI sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan keamanan obat sirup.
Hal ini dikarenakan para dokter pun juga merupakan pengguna dari obat sirop.
3. GPFI selaku para instansi kesehatan meminta agar orangtua tidak perlu khawatir lagi
Pada intinya, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) meyakinkan bahwa orangtua tidak perlu ragu lagi memberikan obat sirop pada anak selama obat-obat tersebut telah dinyatakan aman oleh BPOM.
Sebelumnya, perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyebutkan sejumlah tindakan antisipasi terhadap obat sirop yang menyebabkan GGAPA, antara lain:
- Seluruh Rumah Sakit (RS) dikumpulkan dan disosialisasikan mengenai obat sirop
- Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa produk-produk yang bersangkutan tidak ditarik tetapi dihentikan penggunaannya
- Kemenkes mengadakan Konferensi Pers agar media dapat mengimbau masyarakat tentang hal ini.
Namun, Ketua Umum GP Farmasi pun juga setuju bahwa dengan sudah dinyatakannya obat-obat sirop yang telah diverifikasi ulang oleh otoritas kesehatan yang berwenang dan telah dirilis oleh BPOM, obat sirup tersebut dapat dikonsumsi,
Oleh karena itu, jangan khawatir atau bingung jika ingin memberikan obat sirup untuk anak ya, Ma. Karena beberapa obat sirop sudah dinyatakan aman, bebas dari GGAPA dan teruji secara sah oleh otoritas yang berwenang.
Baca juga:
- Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dari Cemaran EG dan DEG Menurut BPOM
- BPOM Rilis Hasil Uji 13 Obat Sirup yang Tak Ada Kandungan EG-DEG
- Daftar Lengkap 133 Obat Sirup yang Aman menurut BPOM