Penculik Malika Disebut Memiliki Hasrat Seksual pada Anak
Kapolres mengungkapkan motif pelaku penculikan Malika
13 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kita tidak tahu apa yang ada di pikiran manusia ketika melakukan hal-hal yang dianggap tidak bermoral. Entah bagaimana motif yang telah mereka rencanakan saat melakukan hal-hal tersebut.
Hal ini berkenaan dengan kasus penculikan seorang anak 6 tahun bernama Malika, oleh seorang pemulung Iwan Sumarno (42 tahun) pada 7 Desember 2022 silam.
Setelah para penyidik meminta keterangan dari korban, motif penculikan pun akhirnya terungkap. Dikatakan bahwa Iwan tak hanya sekadar ingin menjadikan Malika sebagai seorang 'anak', melainkan ada hasrat seksual kepada anak.
Berikut Popmama.com sediakan informasi lebih lanjut tentang penculik Malika yang memiliki hasrat seksual pada anak.
Editors' Pick
1. Polres mengungkapkan motif penculikan Malika
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes, Komarudin mengungkapkan motif penculikan bukanlah sekadar ingin menjadikan Malika sebagai anak, melainkan ada ketertarikan seksual terhadap anak.
"Motif tersangka penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat kepada anak-anak untuk hal seksual," jelas Komarudin dalam konferensi pers.
Kini, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah mendalami perbuatan Iwan terhadap Malika yang belum sepenuhnya terbuktikan.
"Tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam, walaupun hasil wisum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," ucapnya.
2. Modus penculikan yang dilakukan oleh pelaku
Polisi juga memberi keterangan bahwa pelaku pernah mencoba melakukan penculikan terhadap anak lain, tetapi gagal.
Modus yang dilakukan pun hampir mirip, yaitu diiming-imingi uang dan wafer.
"Lebih dari 3 kali tersangka mengiming-imingi calon korban dengan memberikan uang antara Rp2.000 sampai Rp5.000. Juga diimingi dengan makanan ringan jenis wafer lebih dari tiga kali," ujar Komarudin.
Uang-uang tersebut didapatkan hasil memulung dan menjual barang-barang bekas.
3. Pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku
Sesuai dengan pasal berlapis, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan;
- Pasal 76 Huruf C;
- Pasal 76 Huruf I;
- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi Malika terkini sudah ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Provisi Banten.
Demikian informasi lanjutan tentang penculik Malika yang memiliki hasrat seksual pada anak.
Baca juga:
- Pelaku Pencabulan 21 Anak di Batang Terancam Kena Hukuman Kebiri
- Diduga Memiliki Gangguan Jiwa, Ayah Sekap Balita 3 Tahun di Depok
- 9 Fakta Peristiwa Anak 11 Tahun di Makassar Diculik dan Dibunuh