Kemenkes Tunggu Izin ITAGI soal Booster Covid-19 untuk Anak 6-17 Tahun
Soal pemberian booster untuk anak usia 6-17, Kemenkes masih menunggu izin dan rekomendasi dari ITAGI
9 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kemunculan Covid-19 di dunia memang mengejutkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Aktivitas yang awalnya bisa dilaksanakan secara langsung jadi terhambat akibat penyebaran virus yang semakin meluas.
Tak butuh waktu lama, vaksin Covid-19 akhirnya diciptakan. Kehadiran vaksin dirasa cukup untuk meningkatkan imunitas tubuh agar bisa kuat melawan virus.
Saat ini, kalangan orang dewasa sudah menerima vaksin booster Covid-19. Namun, banyak orangtua yang bertanya-tanya, kapan booster Covid-19 akan diberikan untuk anak usia 6-17 tahun.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) belum lama ini buka suara. Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkes terkait dengan hal tersebut?
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang penjelasan Kemenkes soal vaksin booster Covid-19 untuk anak secara lebih detail.
1. Kemenkes masih menunggu izin dan rekomendasi dari ITAGI
Kemenkes menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu izin dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) kepada anak berusia 6-17 tahun.
"Kami terus menunggu update dari ketersediaan vaksin ini dan akan memintakan lagi rekomendasi dan ITAGI," ujar Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes, Prima Yosephine dalam Webinar Pemerataan Vaksinasi, Kunci Menuju Endemi.
Prima menjelaskan kalau sampai saat ini pemerintah hanya bisa memberikan dosis primer atau lengkap pada anak usia 6-11 tahun.
Hal ini dikarenakan pihak ITAGI belum memberikan lebih lanjut dan belum ada booster bagi anak yang mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Editors' Pick
2. Kemenkes tak bisa berikan layanan vaksin booster pada anak bila tidak ada izin
Prima pun menekankan, Kemenkes tak akan bisa memberikan layanan vaksin Covid-19 dosis booster pada anak, bila kedua lembaga tersebut tidak memberikan izin sama sekali, meski kasus positif menunjukkan tren kenaikan saat pembelajaran tatap muka kembali dilakukan.
Hal itu disebabkan dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberian booster pada anak usia 6-17 tahun. Terlebih lagi, terdapat kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang bisa saja terjadi pada orang yang menerima vaksin.
"Harus sangat kita pertimbangkan seperti apa nanti mekanisme pemberiannya, kemudian mengatur dosisnya. Kapan waktu tepatnya, seperti apa pemberian mekanismenya, nanti itu harus menunggu rekomendasi ITAGI," tuturnya.