Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan kalau pemerintah bakal mengeluarkan aturan mengenai batas usia anak mengakses media sosial.
Menariknya, hal tersebut menjadi salah satu agenda yang dibicarakan oleh Menkomdigi Meutya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025) kemarin.
Selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkumkan kabar pemerintah bakal keluarkan aturan batas usia anak akses media sosial secara detail.
Keep scrolling untuk terus membaca!
1. Pemerintah berencana akan merilis Peraturan Pemerintah mengenai batas usia akses medsos
Youtube.com/Sekretariat Presiden
Di hadapan awak media, Meutya berkata kalau pemerintah berencana merilis Peraturan Pemerintah sambil menjembatani dan pihaknya betul-betul mempelajari secara detail aturan mengenai batas usia akses media sosial.
"Ya, ini jadinya bocoran dulu. Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul, tapi pada prinsipnya gini. Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," katanya.
2. Peraturan Pemerintah itu dikeluarkan sambil bicara dengan DPR mengenai UU yang tepat
Freepik
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah tersebut ternyata juga dikeluarkan sambil nantinya pemerintah berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai aturan batas usia akses media sosial.
Pemerintah memang akan turut melibatkan DPR dalam merumuskan aturan Undang-Undang (UU) yang tepat untuk melindungi anak Indonesia di era digital.
"Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak lebih kuatnya lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kita akan siapkan," ucapnya.
"Jadi, sambil menjembatani sekali lagi, kita keluarkan aturannya, sambil bicara dengan DPR mengenai aturan Undang-Undang seperti apa yang kita bisa keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," sambungnya.
3. Presiden Prabowo beri lampu hijau untuk melanjutkan rencana tersebut
Dok. Sekretariat Presiden
Dalam kesempatan itu, Meutya juga menjelaskan kalau rencana ini telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden ke-8 RI, Prabowo.
Menurutnya, Prabowo memiliki perhatian secara khusus terhadap perlindungan anak Indonesia. Oleh karena itulah, Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia anak akses media sosial.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," tambahnya.
Kini Jadi Pertanyaannya, Bagaimana Kalau Anak di Bawah Umur sudah Terlanjur Punya Media Sosial sebelum Ada Aturan Itu?
Freepik
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (14/1/2025), memang belum jelas isi aturan mengenai batas usia anak akses media sosial di Indonesia yang berlaku nanti akan seperti apa.
Dengan demikian, publik masih belum tahu jawaban pasti tentang apa yang akan dihadapi orangtua jika anak mereka yang masih di bawah umur sudah terlanjur punya media sosial sebelum ada aturan tersebut.
Aturan batas usia minimum akses media sosial bukanlah rencana baru. Saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih di tahap pembahasan, rencana itu sudah ada. Kala itu, usulan batas usia untuk memiliki akun medsos adalah 17 tahun.
Namun, saat UU tersebut disahkan pada tahun 2022 lalu, usulan mengenai batas usia akses media sosial ternyata batal dimasukkan dalam aturan itu.
Sebelum Indonesia, beberapa negara di dunia sudah menerapkan aturan batas akses media sosial bagi anak-anak. Misalnya di Australia, anak remaja di bawah usia 16 tahun dilarang untuk menggunakan media sosial atau medsos.
"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin para orangtua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka," kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dikutip dari The Verge.
Namun, anak-anak yang melanggar aturan tersebut ternyata tidak akan dijatuhi hukuman. Alih-alih orangtua dan anak yang dihukum, justru perusahaan media sosial menjadi pihak yang bertanggung jawab mencegah anak-anak mendaftar ke platform-nya.
Bagi platform media sosial yang melanggar ketentuan, mereka kabarnya akan didenda hingga AU$ 50 juta atau setara Rp504,5 miliar (kurs per 14 Januari 2025).
Undang-Undang yang berlaku di negara itu juga menegaskan kalau platform media sosial tak diizinkan untuk memaksa penggunanya memberikan identitas pribadi untuk memverifikasi usia. Hal tersebut diputuskan untuk menjaga privasi pengguna.
Jadi, itulah rangkuman informasi tentang pemerintah bakal keluarkan aturan batas usia anak akses media sosial. Lewat kabar ini, kamu jadi tahu tentang rencana yang akan dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital.
Bagaimana menurut pendapatmu? Setujukah dengan rencana ini?