Lelaki Tua di Lampung Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur
Lelaki tua berusia 56 tahun cabuli dua bocah yang merupakan tetangganya
27 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali muncul. Seorang lelaki tua berusia 56 tahun di Lampung diketahui melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban diketahui merupakan tetangga dari pelaku.
Kasus ini diungkap pada Kamis, (23/11/2023) lalu dan saat ini pelaku telah diamankan polsek Lampung setempat.
Berikut Popmama.com rangkum kronologis mengenai lelaki tua di Lampung cabuli dua bocah di bawah umur.
Editors' Pick
1. Lelaki berusia 56 tahun cabuli dua anak berusia 6 tahun
Pelaku, SI (56) melakukan tindakan cabul terhadap dua korban di bawah umur, FO (6) dan AQN (6).
Kasus ini menggemparkan masyarakat setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres AKBP Alsyahendra pada Kamis, (23/11/2023).
"Pelaku SI sudah kita amankan," ungkapnya.
2. Terungkap karena kecurigaan ibu korban
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga saat melihat anaknya merasa sakit dan takut setelah bermain di rumah tetangga. Ibu korban kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan apa yang telah terjadi pada anaknya.
Awalnya, pelaku membantah melakukan apa pun terhadap korban. Namun, ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada kerabatnya yang juga tetangga, yang kemudian mengonfrontasi pelaku dengan pertanyaan yang sama.
Pelaku akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
Kejadian asusila ini terjadi pada hari Selasa, (21/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika kedua korban, AQN dan FO, sedang bermain di rumah pelaku yang merupakan tetangga mereka. Pelaku mengajak kedua korban masuk ke kamarnya, dan di situlah dia melakukan perbuatan bejatnya.
Orangtua kedua korban tidak menerima tindakan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pesisir Utara. Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara segera mengambil tindakan cepat dengan menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Pesisir Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
3. Pelaku diamankan dengan ancaman 15 tahun penjara
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara segera mengambil tindakan cepat dengan menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pesisir Utara guna pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Alsyahendra.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Itulah rangkuman kronologis lelaki tua di Lampung cabuli dua bocah di bawah umur. Semoga korban mendapat perawatan dan pengamanan yang dibutuhkan dan semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Baca juga:
- Guru Ngaji di Semarang Ditangkap Polisi Setelah Cabuli 20 Anak
- Seorang Lelaki di Sampang Ditangkap karena Cabuli Remaja 14 Tahun
- Tega, Dua Orang Ayah Asal Palembang Terungkap Cabuli Anaknya Sendiri