Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Mengaku 5 Kali Berusaha Akhiri Hidup
Pelaku mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena cemburu dengan istri
22 Desember 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pembunuhan oleh ayah kandung terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.
Panca Darmansyah (41), pelaku pembunuhan terhadap keempat anaknya di Jagakarsa, mengungkapkan penyesalannya. Keempat anak yang ditemukan tak bernyawa itu berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
Sebagai seorang ayah dari 4 anak, ia mengakui perbuatannya yang keji mengambil nyawa anak-anaknya yang tidak bersalah.
Namun, selain dari tindakan membunuh anak-anaknya, ada hal lain yang menjadi sumber penyesalannya.
Pada konferensi pers yang diadakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/1/2023), Panca mengutarakan penyesalan lainnya, yakni kegagalannya dalam mencoba mengakhiri hidupnya.
Selengkapnya mengenai kasus ini telah dirangkum Popmama.com sebagai berikut.
1. Alasan dibalik pembunuhan
Panca mengaku tindakan tersebut dilakukan karena cemburu terhadap istrinya, DM.
"Ya intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia melakukan perselingkuhan, itu saja," jelasnya
Editors' Pick
2. Upaya bunuh diri
Panca mengungkapkan keinginannya untuk mati bersama keempat anaknya, bahkan ia mengakui telah 5 kali mencoba bunuh diri. Upaya terakhirnya digagalkan oleh kepolisian yang segera membawanya ke rumah sakit, menyelamatkan nyawanya.
"Ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan (bunuh diri)," lanjut Panca.
Barulah setelah upaya bunuh diri yang gagal tersebut, ia mengungkapkan penyesalannya telah mengambil nyawa keempat anaknya.
"Saya menyesal dengan perbuatan saya," ujar Panca.
3. Tidak memiliki gangguan jiwa
Berdasarkan penilaian, Panca dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa. Ia diakui secara sadar telah mengambil nyawa keempat anak kandungnya.
4. Konsekuensi hukum
Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi kelanjutan proses hukum terhadap Panca.
"Dari kesimpulan awal yang sudah diinformasikan kepada penyidik, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum," ujarnya pada hari Kamis (21/12/2023).
Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
5. Pemantauan kondisi istri Panca
DM, istri Panca, yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, terus dipantau.
"Saudari DM saat ini dalam proses pemantauan, pendampingan. Kami juga tetap membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara ini," ungkap Yossi.
Peristiwa tragis ini menekankan perlunya perhatian terhadap aspek hukum dan kesehatan mental. Kerjasama lintas sektor perlu ditingkatkan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Baca juga:
- Anak 7 Tahun di Ketapang Disiksa Orangtua Asuh Hingga Tewas
- Renang Berakhir Tragis, Anak 11 Tahun Tewas Tenggelam di Bangka Barat
- Kesaksikan Kakak Korban Usai Sang Adik Tewas Dibanting Ayahnya