Lembaga yang Melindungi Hak Asasi Manusia di Indonesia
Tahu lembaga-lembaga ini? Mereka yang lindungi HAM, loh!
16 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, dan berlaku untuk semua individu, di mana pun dan kapan pun.
Beberapa lembaga yang bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia telah dirangkum Popmama.com, berikut ini. Masing-masing lembaga memiliki peran khusus dalam pemantauan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di negara ini.
Simak yuk, apa saja lembaga yang melindungi hak asasi manusia di Indonesia saat ini?
1. Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang bertujuan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan memastikan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia.
Lembaga ini didirikan untuk menciptakan kondisi yang mendukung penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta penegakan hak-hak asasi manusia perempuan.
Komnas Perempuan melakukan pengawasan, penelitian, dan advokasi untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan mengatasi berbagai bentuk diskriminasi serta kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia.
Editors' Pick
2. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Komnas HAM adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hak asasi manusia di negara ini dihormati dan dilindungi.
Fungsi utamanya adalah melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi dalam hal hak asasi manusia. Lembaga ini didirikan pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Salah satu tujuan utama dari Komnas HAM adalah menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.