8 Orang Dilaporkan Kuasa Hukum Terkait Kasus Bullying di SD Sukabumi

Kuasa hukum korban bullying di SD Sukabumi pilih jalur hukum, kepala sekolah dilaporkan!

14 Desember 2023

8 Orang Dilaporkan Kuasa Hukum Terkait Kasus Bullying SD Sukabumi
monarchnc.org
Ilustrasi

Perkembangan terbaru dalam kasus perundungan anak SD di Kota Sukabumi telah memasuki babak baru yang menarik perhatian. Keluarga korban kini menunjuk Mellisa Anggraini dan timnya sebagai kuasa hukum mereka.

Menariknya, Mellisa Anggriani pernah menjadi kuasa hukum David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Saat ini, tim kuasa hukum Mellisa Anggraini telah melaporkan 8 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kepala sekolah, sejumlah guru, komite sekolah, dan orangtua anak pelaku, ke Polres Sukabumi Kota.

Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa pelaporan kali ini dilakukan berdasarkan temuan terbaru yang berasal dari pengakuan korban. Berikut Popmama.com akan menjelaskan detail tentang kasusnya!

Editors' Pick

1. Kronologi awal kejadian

1. Kronologi awal kejadian
Freepik/gpointstudio
Ilustrasi

Seorang siswa kelas III SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya. Kejadian tragis tersebut terjadi ketika korban didorong oleh dua temannya, menyebabkan patah tulang pada tangan korban.

Pihak sekolah tidak memberikan tanggapan terhadap insiden ini, bahkan menginstruksikan korban untuk diam dan mencoba merubah versi kejadian. DS (43), orangtua korban, mengungkapkan kejadian menyedihkan tersebut terjadi sekitar delapan bulan yang lalu.

Awalnya, keluarga korban memilih untuk merahasiakan kejadian ini, namun akhirnya mereka memutuskan untuk mengungkap kasus ini. DS menjelaskan bahwa anaknya, yang saat itu berusia 10 tahun, awalnya enggan membuka diri mengenai perundungan yang dialaminya.

Meskipun demikian, melihat kondisi anaknya yang tidak biasa, DS kemudian meminta anaknya untuk berbicara dan akhirnya berhasil membujuknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. "Anak saya akhirnya mau bicara tentang apa yang dialaminya setelah delapan bulan diintimidasi pihak sekolah untuk tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya dan menceritakan kejadian rekayasa. Selama ini anak saya selalu menutup-nutupi. Selalu bilang yang baik untuk sekolah. Sekarang sudah terbuka, saya menyimpulkan selama ini anak saya berada di bawah tekanan, karena dia berbicara tidak sesuai dengan kenyataannya," ungkap DS saat diwawancarai pada tanggal 1 November 2023.

DS menyatakan bahwa gurunya melakukan intimidasi terhadap korban dengan memaksa agar korban menuruti versi rekayasa cerita kejadian yang dibuat oleh gurunya. Selama delapan bulan terakhir, menurut DS, pihak sekolah memaksa korban untuk berbohong kepada orangtuanya.

"Anak saya dibawa ke ruangan di UKS bersama sama pelaku temannya itu dan gurunya mengintimidasi dengan cara memberitahu apa yang harus dilakukan dengan berbohong," ujarnya.

2. Pengakuan korban

2. Pengakuan korban
Popmama.com/Aristika Medinasari
Ilustrasi

Korban mengungkapkan bahwa ke-8 orang yang dilaporkan terlibat dalam kasus perundungan yang menimpanya, menyebabkan patah tulang pada tubuhnya. Bahkan, Mellisa menyampaikan bahwa korban telah mengalami perundungan sejak Agustus 2022, yang terjadi sebelum kejadian patah tulang lengan pada tanggal 7 Februari 2023.

Korban sudah menjadi korban perundungan sejak beberapa waktu sebelumnya. "Ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, yaitu orangtua pelaku yang kami sudah laporkan. Ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadi peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana," ucap Mellisa di Mapolres Sukabumi Kota pada hari Selasa, 12 Desember 2023.

3. Korban mengalami trauma

3. Korban mengalami trauma
Freepik/rawpixel-com

"Itu bukan perundungan pertama yang dialami, tetapi sudah dialami sejak Agustus 2022 dan itu terus terjadi. Ketika tangan anak korban patah tidak langsung segera dibawa ke rumah sakit namun dibawa ke UKS dan dijejali dengan kronologis yang direkayasa," tuturnya. Orangtua korban beserta kuasa hukumnya, kini berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dengan seksama insiden yang menimpa korban.

Saat ini, korban masih mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah. Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus perundungan terhadap pelajar SD di Sukabumi dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun, merespons laporan baru yang disampaikan oleh pelapor, DS, beserta tim kuasa hukum, terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.

"Kepolisian tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut, untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor," ujarnya. Bagus menyatakan bahwa pelapor dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan keterlibatan beberapa pihak yang melakukan intimidasi, intervensi fisik, maupun psikis terhadap korban.

"Yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media sosial, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan. Untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi," ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak pelapor saat ini belum bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.

"Karena kemarin terlalu malam dan dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu dalam penyelidikan," ucapnya lagi. Pihaknya juga perlu menyelidiki keterangan-keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban, serta mencari bukti yang akan digunakan oleh pelapor untuk melaporkan 8 orang tersebut.

"Apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, dan pastinya kami dari kepolisian akan bertindak secara prosedural dan profesional," ujarnya. Bagus menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lain yang mungkin diajukan oleh pelapor, barulah pelapor akan diundang.

"Berarti sifatnya masih penyelidikan, jadi kami akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak, karena semua saksi ini kan dari anak-anak," ujarnya. Bagus melanjutkan bahwa dalam menangani kasus anak ini, ia perlu berkoordinasi dengan orang tua, mendapatkan pendampingan dari seorang ahli psikologi, dan pemeriksaannya akan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Peradilan Anak. 

"Tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya," ujarnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, harapan tumbuh bahwa tindakan hukum yang diambil akan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban perundungan di Kota Sukabumi. Melalui koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, kuasa hukum, dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.

Baca juga:

The Latest