Anak 8 Tahun di Sulut Ditemukan Tewas, Pelaku Incar Perhiasan Korban

Demi memenuhi kebutuhan hedonnya, pelaku tega membunuh korban dengan cara yang sadis

22 Januari 2024

Anak 8 Tahun Sulut Ditemukan Tewas, Pelaku Incar Perhiasan Korban
patrika.com
Ilustrasi

TAM, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (18/1/2024) malam.

Tewasnya TAM dengan cara mengenaskan yakni bagian kepala dan badan yang terpisah, tentu saja membuat geger warga Boltim. Pihak kepolisian pun terus mengusut tuntas guna mencari siapa pelaku yang tega melakukan aksi bejatnya pada seorang anak tak berdosa.

Setelah hasil pencarian dari bukti-bukti yang ada, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Adapun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah lantaran ingin merampas perhiasan korban demi kehidupannya yang hedon.

Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait tewasnya anak 8 tahun di Sulut yang ditemukan mengenaskan di kebun kelapa.

1. Dikabarkan hilang seharian

1. Dikabarkan hilang seharian
Sowetanlive.co.za

Sebelum ditemukan tewas oleh salah seorang warga, gadis malang tersebut dikabarkan sempat hilang seharian. Diketahui TAM merupakan anak dari Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Boltim.

Berdasarkan keterangan keluarga, TAM sudah tidak ada di rumah sejak pukul 11.00 WITA. Kemudian sekitar habis salat Isya, seorang warga menemukan jasad korban dalam keadaan kepala dan badan terpisah, di sebuah kebun kelapa milik warga.

Jasad korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tutuyan untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, polisi pun telah mengamankan pasangan suami istri yang tinggal di dekat rumah korban.

Editors' Pick

2. Pelaku masih keluarga korban

2. Pelaku masih keluarga korban
Pexels/Renato

Pelaku yang tega menghabiskan nyawa gadis 8 tahun asal Boltim, Sulut, itu pun kini telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui adalah pasangan suami istri ini masih memiliki keterkaitan saudara dengan korbam.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan intensif, sejak penangkapannya pada Jumat (19/1/2024) lalu. Kapolda pun juga membenarkan jika pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Dari keterangan yang didapat, pelaku sudah merencanakan pembunuhan pada TAM sejak beberapa hari sebelumnya. Ia bahkan telah mempersiapkan pisau dapur yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam, untuk kemudian membunuh korban.

3. Tega bunuh korban demi rampas perhiasan

3. Tega bunuh korban demi rampas perhiasan
Pexels/Lum3n

Sebelum melakukan aksi kejamnya, pelaku berinisial AM itu mengaku sempat membujuk TAM ke rumahnya untuk memetik sayur. Barulah di kawasan kebun tersebut, AM melancarkan aksinya.

Dari keterangan yang ada, pelaku AM tega menghabiskan nyawa korban yang masih terkait keluarga dengannya, lantaran ingin merampas perhiasan yang dimiliki korban berupa kalung dan anting.

Pelaku melakukannya demi memenuhi kebutuhan perekonomiannya, yang disebut-sebut memiliki gaya hidup hedonisme, sampai gelap mata membunuh korban demi mengambil perhiasan tersebut.

Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas saat konferensi pers di Mapolresta Boltim, motif pembunuhan pelaku kepada korban sampai saat ini tidak didasari dengan konflik keluarga. Motif yang dilakukan memang murni karena demi memenuhi kebutuhan ekonominya.

4. Pelaku diancam hukuman mati

4. Pelaku diancam hukuman mati
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Seperti dijelaskan sebelumnya, pembunuhan tersebut memang telah direncanakan olehnya agar dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, emas curian pelaku kemudian dijual di toko emas di hari pelaku membunuh korban. Dari keterangan yang diberikan penjaga toko emas, perhiasan itu dijual pelaku dengan harga Rp 3.670.000.

Hasil uang penjualan emas itu kemudian dibelanjakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya, yakni dibelanjakan emas dengan berat 0,55 gram Rp 478 ribu dan handphone Rp 1,1 juta, serta keperluan lainnya.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka yang diduga adalah tante dari korban. 

Atas perbuatannya, pelaku AM pun diancam hukuman mati. Adapun pasal pidana yang diberikan padanya adalah Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Baca juga:

The Latest