Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan peraturan terbaru untuk seragam sekolah siswa, mulai dari jenjang sekolah dasar dan juga menengah.
Aturan terbaru terkait penggunaan seragam telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Tak hanya itu, kali ini Popmama.com akan merangkum informasi terkait aturan seragam sekolah siswa SD dan SDLB yang bisa Mama ketahui. Jangan sampai salah ya, Ma!
1. Seragam sekolah di setiap jenjang pendidikan
Lazada.co.id & Shopee.com
Untuk diketahui bersama, pakaian seragam sekolah di setiap jenjang pendidikan di Indonesia terdiri dari, pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Selain dari kedua seragam yang sudah ditetapkan, pihak sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah mereka untuk seluruh siswanya. Mulai dari batik, hingga baju taqwa atau baju muslim.
Sementara, aturan untuk mengenakan pakaian adat di sekolah dapat diatur dan disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai kewenangannya.
Editors' Pick
2. Tujuan dibuatnya peraturan terkait seragam sekolah
Freepik/jcomp
Bukan sekadar mengatur penggunaan seragam sekolah untuk seluruh siswa, namun adanya Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa.
Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu siswa untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa di sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab mereka.
3. Aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa SD dan SDLB
Kemendikbud.go.id
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang seragam sekolah para siswa di Indonesia, berikut aturan terbaru penggunaan seragam untuk siswa SD dan SDLB:
Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut penunjang, seperti topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, serta dilengkapi logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipilih oleh orangtua atau wali siswa
Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dipilih oleh sekolah.
Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam dapat mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh. Namun, tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian adat digunakan oleh siswa pada hari dan acara adat tertentu.
Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.
Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
Pemda sesuai kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan, sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.
4. Model seragam SD dan SDLB
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
Berikut adalah opsi model seragam sekolah untuk siswa SD dan SDLB seperti yang telah ditetapkan dalam aturan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk siswa di jenjang sekolah dasar bisa menggunakan seragam nasional berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
Untuk gambarannya adalah sebagai berikut. Untuk anak laki-laki bisa menggunakan celana pendek atau panjang warna merah hati yang disesuaikan dengan sekolah.
Sementara, bawahan seragam perempuan bisa menggunakan rok panjang dengan warna yang sama. Untuk siswa yang mengenakan hijab, bisa menggunakan atasan kemeja putih panjang dan warna kerudung yang sama dengan atasannya.
Untuk penempatan badge seperti nama siswa, nama sekolah dan nama kabupaten/kota, bendera merah putih, dan badge SD, Mama bisa menyesuaikannya seperti yang tertera pada gambar sebagaimana yang telah ditetapkan.