5 Bantuan Dana Pendidikan Anak dari Pemerintah saat Pandemi

Bantuan dana pendidikan yang terus diberikan untuk menunjang pendidikan anak Indonesia

27 September 2021

5 Bantuan Dana Pendidikan Anak dari Pemerintah saat Pandemi
Pexels/August de Richelieu

Masih mewabahnya pandemi Covid-19 membuat pendidikan di Indonesia terkena imbas, mulai dari minimnya akses pendidikan, fasilitas belajar yang tak memadai, hingga kurangnya dana pendidikan.

Namun dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring, kendala yang sering kali dihadapi oleh anak-anak adalah sulitnya sinyal internet atau kuota internet yang tidak memadai. 

Adanya pandemi ini juga membuat banyak orangtua yang terkendala secara ekonomi, hal ini yang menjadi salah satu pemicu penghambat kegiatan belajar mengajar bagi para peserta didik yang tidak memiliki kuota internet maupun fasilitas yang memumpuni.

Untuk mengatasinya, pemerintah kemudian memberikan beberapa bantuan dana yang bisa dinikmati para peserta didik. Salah satunya adalah bantuan kuota internet yang diperuntukan bagi para pelajar serta pengajar untuk menunjang proses pembelajaran selama pandemi.

Selain memberikan bantuan dana pendidikan berupa kuota internet gratis, masih ada beberapa bantuan dana yang diberikan pemerintah agar pendidikan di Indonesia tetap terus berjalan sebagaimana mestinya.

Apa saja bantuan dana pendidikan yang diberikan pemerintah selama pandemi ini? Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Program bantuan dana pendidikan yang pertama dan tentu sudah tak asing didengar adalah KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah mulai dari 6-12 tahun.

Adapun para peserta didik yang berhak mendapatkannya adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

Untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan berikut, peserta didik bisa menyiapkan berkas yang dibutuhkan berupa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS, rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Editors' Pick

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Melansir dari laman resmi PIP yang dikelola pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi anak mama yang ingin mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut, maka perlu memerhatikan syarat dan kriteria sebagai berikut:

  1. Peserta Didik pemegang KIP.
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Program bantuan dana ini bisa digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Pixabay/EmAji

Bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang juga sudah tak asing bagi masyarakat adalah BLT atau Bantuan Langsung Tunai. Di tahun 2021 ini, BLT bagi anak sekolah kembali diluncurkan pemerintah.

BLT anak sekolah tahun ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang mana bantuan dana ini mulai diberikan kepada anak-anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) pada bulan Juli 2021.

Berikut syarat dan kriteria yang bisa diperhatikan bagi anak-anak mama yang ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan satu ini. Di antaranya adalah:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
  3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pixabay/wokandapix

Selanjutnya ada dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar tetap memberikan pembelajaran secara optimal.

Bantuan dana pendidikan melalui dana BOS ini berupa bantuan tunai yang bisa dipergunakan untuk keperluan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya.

Setiap sekolah akan mendapat bantuan dana BOS yang berbeda-beda, ini dilihat dari tingkatan sekolah dan jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik. 

Berikut syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh sekolah sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, di antaranya adalah:

  • Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
  • Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
  • Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
  • Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.

Syarat dan kriteria ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal, sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat, hingga sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.

5. Bantuan Subsidi Upah

5. Bantuan Subsidi Upah
Freepik

Sesuai dengan namanya, dana bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja atau buruh termasuk kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Jika melihat laman resmi BSU, bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada para pekerja termasuk pengajar dengan jumlah sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Bagi keluarga Mama yang memiliki syarat untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan satu ini, berikut syarat yang bisa diperhatikan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Itulah daftar bantuan dana pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada para peserta didik maupun pengajar selama pandemi Covid-19. Adapun tujuan darai pemberian dana bantuan ini adalah agar sistem pendidikan Indonesia tetap berjalan optimal seperti sedia kala.

Baca juga:

The Latest