Kedudukan Hak Anak Sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri

Apakah anak hasil perkawinan siri tetap mendapat hak waris? Ketahui jawabannya di sini

15 April 2023

Kedudukan Hak Anak Sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri
Freepik/Freepik

Anak hasil perkawinan siri masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Pasalnya, perkawinan siri memang resmi diakui berdasarkan hukum agama maupun adat yang diyakini, tetapi tidak secara hukum negara.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Namun, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, di mana perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.

Jika tidak, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan siri hanya akan diakui hubungan hukum dengan sang Mama atau keluarga dari Mamanya. 

Lalu, bagaimana dengan hak waris anak perkawinan siri? Apakah mereka masih tetap mendapatkan hak waris dari sang Papa? Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri.

Editors' Pick

1. Status dan kedudukan anak hasil perkawinan siri

1. Status kedudukan anak hasil perkawinan siri
Freepik/DrazenZigic

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, perkawinan siri memang sah-sah saja secara agama, tetapi perkawinan tidak dianggap sah secara hukum negara. Oleh karena itu, anak yang terlahir dari perkawinan siri bisa berdampak pada status dan kedudukannya dalam pengaruh hukum negara.

Ketika anak perkawinan siri dipandang sah menurut agama, maka mereka berhak mendapat hak-haknya sebagai anak dari kedua orangtuanya. Namun, jika dilihat dari sudut pandang hukum negara, anak dari perkawinan siri dianggap sebagai anak luar nikah dan nasabnya akan dihubungkan dengan nasab sang Mama.

Jadi, dapat diartikan bahwa anak hasil perkawinan siri bisa kehilangan hak atas perwakilan dan perwalian sang Papa mengenai segala perbuatan hukum baik di masa saat ini maupun di masa yang akan datang.

2. Hak waris anak yang mendapat bagian dari Papanya

2. Hak waris anak mendapat bagian dari Papanya
Freepik/prostooleh

Anak hasil perkawinan siri memang dianggap sebagai anak luar nikah karena tidak tercatat dalam hukum negara Namun, hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri ternyata tetap bisa diakuui dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, disebutkan bahwa anak luar nikah yang berhak mendapatkan warisan dari Papany adalah anak yang telah diakui oleh Papanya (sebagai pewaris) atau anak yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orangtuanya.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat  (1) UU Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan Mama dan keluarga Mamanya.

Kepada Papanya, ini dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga dari sang Papa.

Nah, inilah yang membuat anak di luar nikah atau hasil perkawinan siri dapat membuktikan diri sebagai anak kandung dari pewaris atau Papanya. Namun, telah dijelaskan pula dalam Pasal 285 KUHP yang menyebutkan bahwa jika sang Papa telah mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka pengakuan tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak kandung dari pewaris.

3. Pembuktian yang tidak membuat anak berhak atas warisan Papanya

3. Pembuktian tidak membuat anak berhak atas warisan Papanya
Pexels/Mikhail Nilov

Namun, perlu diketahui bahwa pembuktian hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tidak serta merta membuat anak tersebut dapat mewarisi dari Papanya meski telah dibuktikan sebagai anak kandungnya lewat kemampuan teknologi, seperti tes DNA.

Pernyataan tersebut juga telah dikuatkan oleh penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa anak hasil perkawinan siri hanya berhak atas wasiat wajibah.

Meski sah secara agama, anak hasil perkawinan siri kerap kali dipandang tidak bisa memenuhi ketentuan perundan-undangan dalam hukum negara. Hal ini yang membuat mereka sering mendapatkan dampak negatif, termasuk perihal hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri.

Pasalnya, tuntutan akan hak anak sering kali menjadi perdebatan jika tidak memiliki bukti resmi perkawinan yang sah menurut agam maupun hukum negara.

Selain itu, anak dari hasil perkawinan siri serta Mamanya juga lebih berisiko ditinggalkan oleh suami maupun Papanya. Hal ini yang membuat peran Mama menjadi dua kali lipat karena harus memenuhi kebutuhan finansial dalam membesarkan dan bertanggung jawab atas segala hak anaknya.

Lebih dari itu, anak hasil perkawinan siri juga tidak punya hak waris atas harta benda peninggalan Papanya, tidak punya status kejelasan tentang sang Papa yang membuatnya sulit membuat akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran jadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan anak dalam kelak nanti.

Bahkan, jika Mama dan Papa dari sang anak memutuskan bercerai, anak tersebut juga mengalami dampak lainnya karena pihak Papa biasanya tidak mau bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kebutuhan anak karena mereka juga tidak terbukti sah secara hukum negara.

Baca juga:

The Latest