Kedudukan Hak Anak Sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri
Apakah anak hasil perkawinan siri tetap mendapat hak waris? Ketahui jawabannya di sini
15 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anak hasil perkawinan siri masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Pasalnya, perkawinan siri memang resmi diakui berdasarkan hukum agama maupun adat yang diyakini, tetapi tidak secara hukum negara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Namun, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, di mana perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.
Jika tidak, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan siri hanya akan diakui hubungan hukum dengan sang Mama atau keluarga dari Mamanya.
Lalu, bagaimana dengan hak waris anak perkawinan siri? Apakah mereka masih tetap mendapatkan hak waris dari sang Papa? Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri.
Editors' Pick
1. Status dan kedudukan anak hasil perkawinan siri
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, perkawinan siri memang sah-sah saja secara agama, tetapi perkawinan tidak dianggap sah secara hukum negara. Oleh karena itu, anak yang terlahir dari perkawinan siri bisa berdampak pada status dan kedudukannya dalam pengaruh hukum negara.
Ketika anak perkawinan siri dipandang sah menurut agama, maka mereka berhak mendapat hak-haknya sebagai anak dari kedua orangtuanya. Namun, jika dilihat dari sudut pandang hukum negara, anak dari perkawinan siri dianggap sebagai anak luar nikah dan nasabnya akan dihubungkan dengan nasab sang Mama.
Jadi, dapat diartikan bahwa anak hasil perkawinan siri bisa kehilangan hak atas perwakilan dan perwalian sang Papa mengenai segala perbuatan hukum baik di masa saat ini maupun di masa yang akan datang.
2. Hak waris anak yang mendapat bagian dari Papanya
Anak hasil perkawinan siri memang dianggap sebagai anak luar nikah karena tidak tercatat dalam hukum negara Namun, hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri ternyata tetap bisa diakuui dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, disebutkan bahwa anak luar nikah yang berhak mendapatkan warisan dari Papany adalah anak yang telah diakui oleh Papanya (sebagai pewaris) atau anak yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orangtuanya.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan Mama dan keluarga Mamanya.
Kepada Papanya, ini dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga dari sang Papa.
Nah, inilah yang membuat anak di luar nikah atau hasil perkawinan siri dapat membuktikan diri sebagai anak kandung dari pewaris atau Papanya. Namun, telah dijelaskan pula dalam Pasal 285 KUHP yang menyebutkan bahwa jika sang Papa telah mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka pengakuan tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak kandung dari pewaris.