Proses Hukum Jika Anak Terkena Pelecehan Seksual dan Penanganannya
Yuk, dipelajari bersama-sama, agar dapat menjaga anak-anak di sekitar kita selalu aman
31 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelecehan seksual merupakan salah satu mimpi buruk orangtua yang dapat menimpa mereka, dan juga anak. Dimana hal ini dapat berpengaruh berat kepada anak kedepannya secara psikologis, dan menyebabkan adanya trauma.
Untungnya, kesadaran terhadap kekerasan seksual ini sudah semakin meningkat pada masyarakat, dan proses penanganan juga dianggap dengan lebih serius.
Berikut ini, Popmama.com sudah menjelaskan proses hukum jika anak terkena pelecehan seksualdan penanganannya.
Apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual pada anak?
Pelecehan seksual pada anak adalah tindakan tidak senonoh atau merangsang secara seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau anak yang lebih tua.
Tindakan ini melibatkan pemanfaatan anak sebagai objek untuk kepuasan seksual, mengancam, memaksa, atau menyakiti mereka secara emosional.
Berikut merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, menurut UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual:
Sentuhan tak pantas: Menyentuh bagian tubuh tertentu tanpa izin, seperti payudara, paha, atau alat kelamin, dengan tujuan merangsang secara seksual.
Ekspresi seksual yang tidak pantas: Mengeluarkan kata-kata kasar atau berbicara secara eksplisit tentang hal-hal seksual yang tidak pantas.
Pelecehan verbal: Mengejek, mengancam, atau mengintimidasi seseorang secara seksual.
Pelecehan melalui komunikasi elektronik: Mengirim pesan teks, gambar, atau video seksual yang tidak diinginkan atau tidak pantas.
Pelecehan visual: Melihat secara tidak pantas pada tubuh seseorang atau melakukan penyiaran gambar-gambar intim tanpa izin.
Pencabulan: Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual melawan kehendaknya, terutama ketika melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur.
Pelecehan dalam situasi kuasa atau wewenang: Memanfaatkan posisi kekuasaan atau otoritas untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan pada bawahan atau orang yang tergantung.
Pelecehan seksual dalam hubungan romantis: Memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan atau merasa tidak nyaman.
Eksploitasi seksual melalui gambar atau video: Mengedarkan, menyebarkan, atau menggunakan gambar atau video intim seseorang tanpa izin mereka (seksual bullying atau revenge porn).
Berikut selanjutnya ini, merupakan tata cara pihak berwajib untuk memproses laporan kekerasan seksual pada anak tersebut.
1. Membuat laporan
Proses hukum dimulai dengan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, yang merupakan langkah pertama yang esensial, dimana dari laporan ini dapat berlanjut ke pihak yang berwajib, agar pelaku mendapatkan tuntutan yang adil.
Pelapor, bisa menjadi orang tua atau wali anak, guru, atau pihak yang menyadari pelecehan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau pejabat yang bertugas.
Padad kepolisian, proses ini biasanya mengisi dan menuliskan rincian peristiwa agar dapat diinvestigasi lebih lanjut.