Anak 7 Tahun di Ketapang Disiksa Orangtua Asuh Hingga Tewas
Tewas ditenggelamkan, disiksa sejak 2021 dari ditampar hingga dicubit menggunakan tang
6 Desember 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berita pilu datang dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Yesa, anak perempuan berusia 7 tahun tewas di rumah orangtua angkat karena kerap disiksa sejak diadopsi tahun 2021.
Kematian Yesa menyeret 7 orang tersangka dengan keterangan 2 orang adalah orangtua angkatnya dan 5 orang karyawan dari orangtuanya. Yesa sendiri tewas tak wajar dengan ditemukan luka pada sekujur tubuhnya.
Yesa tewas karena ditenggelamkan oleh mama angkatnya. Menurut keterangan polisi, para tersangka dimana yang paling dominan mama angkat korban menyiksa dengan berbagai macam cara.
Mulai dari menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Ada 7 orang tersangka termasuk orangtua angkat korban
Kepolisian Resor Ketapang tetapkan 7 tersangka atas kasus meninggalnya anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Adapun dua tersangka di antaranya adalah orangtua angkat korban. Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Tommy Ferdian mengatakan pada Sabtu (2/12/2023), mama angkat korban berinisial SST dan papa angkat korban berinisial YLT.
Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana, di antaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan peran masing-masing.
Keterangan polisi mengungkap kalau tujuh orang tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Mama angkat korban, SST, sebagai tersangka dan pelaku utama. Sementara YLT, papa angkat korban ditetapkan tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi.
Editors' Pick
2. Korban sudah disiksa sejak 2021, paling banyak oleh mama angkat
Dari tujuh tersangka yang diduga terlibat, tetapi yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap korban adalah mama angkatnya. Kekerasan itu tidak hanya sekali, karena korban sudah kerap disiksa oleh keluarga ini sejak tahun 2021 lalu dari pertama diangkat anak
Awalnya, orangtua angkat korban tidak mengakui sudah menyiksa sampai meninggal dunia. Berkat penyelidikan polisi ditemukan bukti terkait perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke perbuatan masing-masing pelaku hingga kita tetapkan tersangka,” ujar Tommy dikutip dari IDN Times.
3. Korban berulang kali disiksa, pernah dicubit menggunakan tang
Adapun cara menyiksa korban hingga tewas dilakukan oleh tersangka dengan bermacam-macam. Kasat Reskrim Polres Ketapang Ajun Komisaris Polisi Fariz Kautsar menerangkan kekerasan itu didominasi oleh mama angkat korban.
Penyiksaan terhadap korban dilakukan dengan berbagai macam cara, Mulai dari menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.
Sementara itu, motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Awalnya dicubit dengan tangan kosong lalu akhirnya menggunakan tang.
Bahkan ada bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan.
4. Korban tewas setelah ditenggalam oleh orangtua angkat di sungai
Awalnya kedua orangtua angkat korban tidak mengakui perbuatannya. Namun dari bukti yang mengarah hingga ada rekaman CCTV mengungkapkan para tersangka, termasuk kedua orangtua angkatnya.
Kematian korban bisa terjadi karena ditenggelamkan oleh mama angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya. Pada hari kejadian, korban diajak belajar berenang oleh mama angkatnya.
Saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air hingga mengalami sesak napas dan muntah darah. Mama angkat korban melakukannya karena kesal. Korban meninggal dunia saat di perjalanan akan ke puskesmas.
5. Jasad korban sudah dikuburkan, digali lagi untuk otopsi
Kasus ini terungkap saat Yesa meninggal secara tak wajar di rumah orangtua angkatnya. Lalu, orangtua kandung membuat laporan ke polisi dan meminta kematian korban diselidiki.
Atas laporan tersebut, polisi membongkar makam Yesa untuk keperluan otopsi. Sebelumnya jenazah Yesa sudah dimakamkan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama.
“15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP," jelas Fariz.
Itulah tadi berita mengenai anak 7 tahun di Ketapang disika orangtua asuh hingga tewas. Semoga kejadiaan nahas ini tak terjadi lagi.
Baca juga:
- Mengajarkan Anak Mengenal Jenis Kekerasan
- 5 Alasan Kenapa Orangtua Harus Stop Kekerasan pada Anak!
- 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan