Fakta Aturan Pembatasan Media Sosial Anak, Segera Terbit?
Meutya sebut Presiden Prabowo ingin aturan baru ini segera rampung
3 Februari 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Ini adalah bagian dari upaya mempercepat penerapan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan kalau Presiden Prabowo Subianto memberi arahan langsung kepada Menkomdigi untuk menyelesaikan regulasi perlindungan anak di dunia digital dalam waktu dua bulan ke depan.
Berikut Popmama.com rangkum fakta aturan pembatasan media sosial anak, segera terbit? Apa saja yang perlu orangtua tahu?
1. Menkomdigi sudah tanda tangani SK khusus pembentukan tim
Meutya Hafid dalam keterangannya mengungkapkan sudah menandatangani surat keputusan (SK) yang membentuk tim kerja khusus untuk menyusun kajian mengenai pembatasan tersebut, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menambahkan bahwa tim yang dibentuk berdasarkan SK tersebut akan melibatkan perwakilan dari beberapa kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, serta Kak Seto mewakili Lembaga Perlindungan Anak, dan organisasi terkait lainnya, yang mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.
2. Alasan adanya aturan media sosial anak, marak pornografi
Meutya menjelaskan bahwa aturan baru tentang pembatasan usia untuk penggunaan media sosial anak bertujuan untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di internet oleh anak-anak.
Menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat mengalami 5.566.015 kasus pornografi anak selama empat tahun, menjadikannya sebagai jumlah kasus terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.
Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa 89 persen anak berusia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus-kasus seperti judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus menjadi masalah utama yang dilaporkan ke Kemkomdigi.