Fakta Aturan Pembatasan Media Sosial Anak, Segera Terbit?

Meutya sebut Presiden Prabowo ingin aturan baru ini segera rampung

3 Februari 2025

Fakta Aturan Pembatasan Media Sosial Anak, Segera Terbit
Freepik/pressfoto

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Ini adalah bagian dari upaya mempercepat penerapan aturan perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan kalau Presiden Prabowo Subianto memberi arahan langsung kepada Menkomdigi untuk menyelesaikan regulasi perlindungan anak di dunia digital dalam waktu dua bulan ke depan.

Berikut Popmama.com rangkum fakta aturan pembatasan media sosial anak, segera terbit? Apa saja yang perlu orangtua tahu?

1. Menkomdigi sudah tanda tangani SK khusus pembentukan tim

1. Menkomdigi sudah tanda tangani SK khusus pembentukan tim
Instagram.com/meutya_hafid

Meutya Hafid dalam keterangannya mengungkapkan sudah menandatangani surat keputusan (SK) yang membentuk tim kerja khusus untuk menyusun kajian mengenai pembatasan tersebut, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menambahkan bahwa tim yang dibentuk berdasarkan SK tersebut akan melibatkan perwakilan dari beberapa kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, serta Kak Seto mewakili Lembaga Perlindungan Anak, dan organisasi terkait lainnya, yang mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.

2. Alasan adanya aturan media sosial anak, marak pornografi

2. Alasan ada aturan media sosial anak, marak pornografi
Unsplash/Christian Wiediger

Meutya menjelaskan bahwa aturan baru tentang pembatasan usia untuk penggunaan media sosial anak bertujuan untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di internet oleh anak-anak.

Menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat mengalami 5.566.015 kasus pornografi anak selama empat tahun, menjadikannya sebagai jumlah kasus terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa 89 persen anak berusia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus-kasus seperti judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus menjadi masalah utama yang dilaporkan ke Kemkomdigi.

3. Fokus utama tim khusus yang dibentuk, dari regulari hingga menindak tegas

3. Fokus utama tim khusus dibentuk, dari regulari hingga menindak tegas
Instagram.com/meutya_hafid

Tim yang dibentuk khusus untuk menggodok aturan ini disebut sebagai Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan fokus pada tiga area utama.

Pertama, akan memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang memberi akses kepada anak-anak. Kedua, mereka akan bekerja untuk meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar lebih paham tentang risiko di dunia maya.

Ketiga, akan menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujar Meutya dikutip dari ANTARA, Minggu (2/2/2025).

Itulah tadi fakta aturan pembatasan media sosial anak. Kita tunggu saja kelanjutan dari rencana Kemkomdigi soal aturan baru ini.

Baca juga:

The Latest