Kematian anak dari Tamara Tyasmara, Dante (6) cukup menghebohkan. Pasalnya kematian anak artis itu diduga tidak hanya kasus kematian tenggelam biasa.
Polisi pun akhirnya mengusut kasus kematian yang diduga tidak wajar itu. Almarhum Dante tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lewat penyelidikan itu polisi menjelaskan detik-detik Dante meninggal karena tenggelam di kolam renang.
Berikut Popmama.com rangkum kronologi kematian anak Tamara Tyasmara diungkap polisi.
1. Dante terlihat muntah-muntah di kolam renang
Instagram.com/tamaratyasmara
Melalui keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tenggelam terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban tengah berenang di kolam renang dengan santai. Beberapa saksi di lokasi mengatakan melihat korban muntah-muntah saat berenang. Namun, saat diangkat ke atas kolam renang, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Editors' Pick
2. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit
Instagram.com/tamaratyasmara
Melihat korban yang muntah-muntah, saksi yang ada di sana mengatakan Dante langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sesampainya di RS untuk menerima pertolongan, dokter menyatakan Dante sudah meninggal dunia.
Awalnya kasus Dante ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Olah TKP juga sudah melakukan setelah ada laporan tersebut. Kini, kasus kematian Dante diambil alih Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan.
3. Sudah dikubur, jasad Dante diperiksa lagi
Instagram.com/tamaratyasmara
Ketika penyelidikan diambil alih oleh tim penyidik Polda Metro Jaya Jakarta, jasad korban telah melakukan ekshumasi (pengangkatan jenazah dari kubur).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan ekshumasi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
Ekshumasi dimulai dengan penggalian kuburan hingga pemeriksaan terhadap tubuh jenazah Dante, yang didampingi orangtuanya. Ekshumasi ini dilakukan oleh tim forensik RS Polri yang dipimpin oleh dokter Farah.
4. Ada 20 saksi yang diperiksa oleh polisi
Instagram.com/tamaratyasmara
Fakta terbaru yang didalami oleh polisi akan menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian Dante ini.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard. Adapun pasal yang diterapkan berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sementara telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante. Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
5. Penyelidikan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan
Instagram.com/tamaratyasmara
Untuk selanjutnya mengenai update kasus ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik polri untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP. Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Itulah tadi kronologi kematian anak Tamara Tyasmara diungkap polisi. Semoga kasus ini segera terungkap ya.