Sah! Mendikbud Nadiem Putuskan 'Buka Sekolah' untuk Area Zona Hijau
Pembukaan ini akan dilakukan bertahap pada setiap jenjang lho, Ma
16 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa sekolah yang berada di zona hijau dapat kembali buka pada tahun ajaran baru 2020/2021 Juli 2020 mendatang.
Nadiem mengatakan pembukaan sekolah ini akan dilakukan dalam 3 tahap di wilayah yang sudah zona hijau. Di mana Mendikbud akan mengevaluasi berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, meski sudah dibuka kegiatan luar sekolah dan kegiatan tambahan akan ditiadakan selama pandemi ini. Hanya kegiatan belajar-mengajar di kelas yang boleh berlangsung.
Oleh karenanya, Nadiem mengimbau agar siswa yang sekolahnya berada di zona hijau dan buka langsung pulang setelah selesai sekolah.
"Semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur berinteraksi antara kelas itu tidak diperbolehkan. Jadi selama masa transisi ini hanya boleh masuk ke kelas (dan) langsung pulang," kata Nadiem dalam siaran pers laman youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) sore.
Wah, kalau begini Mama dan Papa sebagai orang tua harus bersiap dong. Dan apakah sekolah anak Mama dan Papa masuk kategori wilayah zona hijau? Yuk, kita simak informasi lengkapnya yang sudah Popmama.com rangkum!
1. Pihak sekolah harus memenuhi sejumlah syarat sebelum bisa belajar tatap muka
Diungkapkan Nadiem, ada beberapa syarat sebelum sekolah bisa menyelenggarakan belajar tatap muka. Diantaranya yakni sekolah tersebut berada di kabupaten/ kota zona hijau, Pemerintah Daerah atau Kantow Wilayah/ Kantor Kemenag setempat memberi izin, satuan pendidikan (sekolah) memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta yang paling penting orangtua mengizinkan atau setuju dengan adanya pembelajaran tatap muka ini.
Selanjutnya, Mendikbud Nadiem juga menambahkan bahwa pembukaan sekolah di zona hijau ini tidak akan dilakukan secara serentak.
"Untuk sekolah yang sudah memenuhi semua ceklis itu pun yang di zona hijau, kita melakukan tearing mana jenjang yang boleh masuk dulu," tuturnya.
Editors' Pick
2. Jenjang SD dan PAUD dibuka setelah jenjang SMP-SMA/SMK
Untuk pembukaan sekolah di wilayah zona hijau dibuka dari jenjang SMP-SMA/SMK dan sederajat.
Untuk jenjang SD/MI sederajat belum dibuka dan masih harus menunggu 2 bulan lagi. Dengan syarat wilayah hijau tersebut masih aman. Untuk jenjang SD/MI sederajat Nadiem mengizinkan dibuka pada tahap II.
"SD saat ini belum boleh dibuka, harus menunggu dua bulan lagi. Baru setelah 2 bulan semuanya oke dan masih haijau baru SD dan SLB (dan sederajat)," tutur Nadiem.
Ia juga menjelaskan, untuk jenjang yang lebih rendah di bawah SD/MI seperti PAUD baru boleh dibuka di bulan kelima. Dengan syarat wilayah tersebut masih zona hijau dan aman.
"PAUD adalah yang paling terakhir dan baru boleh dibuka kelima kalau zona itu masih hijau. Dibulan kelima barulah paud boleh belajar tatap muka. Jenjang bawah diterakhirkan, karena pada usia tersebut mereka masih sulit melakukan social distancing, bahkan jika zona itu masih hijau kita beri rentang waktu (dibuka bertahap)," ungkapnya.
Menurut Nadiem, cara ini adalah yang paling pelan dan memastikan keamanan untuk siswa sekolah. Mengingat anak-anak juga jadi salah satu yang rentan terkena virus Corona.
"Kami telah mendapat berbagai masukan dan input dari stakeholder dan masyarakat, dan menurut kami ini adalah cara yang paling pelan dan bertahap untuk memastikan keamana murid-murid kami," ujarnya.
Berikut tahapan pembukaan sekolah secara tatap muka di zona hijau:
- Tahap I yaitu SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTS dan Paket B
- Tahap II dilakukan dua bulan setelah tahap I yaitu SD, MI, Paket A dan SLB
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yaitu PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non-formal
Jika suatu wilayah zona hijau yang sekolahnya sudah dibuka mengalami penambahan kasus/level risiko daerah naik, maka sekolah wajib ditutup kembali.
"Jika status zona hijaunya naik, itu artinya proses ini dimulai dari nol. Tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Semuanya harus kembali lagi belajar dari rumah," tegas Nadiem.