Dante Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali, YA Pura-pura saat Ada Lifeguard

Polisi mengungkapkan bahwa Dante ditenggelamkan dengan durasi yang berbeda-beda

14 Februari 2024

Dante Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali, YA Pura-pura saat Ada Lifeguard
Dok. Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap YA, tersangka kasus kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan autopsi jenazah Dante beberapa hari lalu. Tidak hanya itu, aparat juga memeriksa rekaman CCTV di kolam renang, lokasi Dante meninggal dunia.

Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa Dante diduga sengaja ditenggelamkan oleh tersangka YA alias Yudha Arfandi. Adapun Yudha Arfandi merupakan kekasih Tamara Tyasmara, mantan istri Angger Dimas.

Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang di salah satu kolam renang umum di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024. Kabar kematian Dante pertama diumumkan ke publik oleh sang ibu, Tamara Tyasmara pada 28 Januari 2024.

Seperti apa hasil pemeriksaannya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.

1. Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali

1. Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali
Dok. CCTV Taman Air Tirtamas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap alasan YA membenamkan Dante di kolam renang. Menurutmya, YA berdalih hanya ingin melatih pernapasan anak berusia 6 tahun tersebut. 

"Tersangka beralasan melatih pernapasan dengan latihan pernapasan, itu di BAP. Namun, itu akan kami compare dengan keterangan saksi dan ahli," kata Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/24).

Wira mengatakan bahwa YA melihat sekitar terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya, setelah yakin barulah YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

 

Editors' Pick

2. Dante ditenggelamkan dengan durasi yang berbeda-beda

2. Dante ditenggelamkan durasi berbeda-beda
Instagram.com/anggerdimas

Tersangka YA diduga membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali dengan durasi bervariatif. Antara lain, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan terakhir 54 detik. Wira Satya Triputra menyebut YA sempat khawatir aksi kejamnya ketahuan oleh orang lain

"Kenapa durasinya beda-beda, di dalam hasil analisis video, ada indikasi bahwa di durasi pendek, (saat korban) ditenggelamkan, ada life guard yang melihat atau pas lewat," lanjutnya.

3. Temuan tim forensik pada tubuh Dante

3. Temuan tim forensik tubuh Dante
Dok. Metro TV/Imanuel Rymaldi Matalula

Tim dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante akhirnya menjawab rasa penasaran publik tentang lebam yang ditemukan di tubuh anak lelaki tersebut. Mereka memastikan lebam timbul bukan karena hasil kekerasan.

"Lebam mayat itu normal. Orang setelah meninggal pasti timbul lebam," ungkap Dokter Farah dari perwakilan kedokteran forensik dalam giat rilis pengungkapan penyebab kematian Dante di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Kalau ada tindak kekerasan, tim dokter forensik pasti menemukan bekas lain dari tubuh Dante, seperti retak tulang atau pendarahan dalam. Namun, tim forensik tidak menemukan bekas keduanya.

Tim dokter forensik juga tidak menemukan luka gigitan yang diklaim hasil perbuatan Tamara Tyasmara saat coba membangunkan Dante di rumah sakit.

"Mungkin ada sebelum pembusukan ya, tapi karena saya melihat setelah pembusukan, jadi tidak saya temukan, jenazah kan sudah 10 hari dimakamkan, jadi beberapa kulit di tubuhnya sudah menghilang. Jenazah almarhum sudah mulai dekomposisi," kata Farah.

Satu-satu temuan yang membantu penyidikan Polda Metro Jaya dari pemeriksaan forensik adalah tanda-tanda Dante kekurangan oksigen setelah dinyatakan meninggal dunia. Hal itu menguatkan dugaan Dante sengaja ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi selaku tersangka.

"Dari keterangan awal dokter yang menangani, memang ditemukan tanda-tanda terendam itu, berupa tangan keriput, bibir keunguan, jari-jari keunguan. Itu tanda-tanda kekurangan oksigen," jelas Farah.

Dugaan diperkuat dengan hasil autopsi organ dalam Dante, yang menunjukkan temuan tumbuhan air di dalamnya. Paru-paru yang mulai mencair 10 hari setelah dimakamkan juga diduga kuat berkaitan dengan upaya menenggelamkan Dante.

"Dari hasil pemeriksaan sumsum tulang dan hati, kami temukan tumbuhan air ganggang. Paru-parunya mulai mencair juga kami asumsikan karena terlalu banyak air yang masuk," papar Farah.

4. Dugaan kekerasan

4. Dugaan kekerasan
Instagram.com/tamaratyasmara

Sebagaimana diketahui, kabar kematian Dante bukan cuma disorot gara-gara dugaan tenggelam. Temuan lebam serta bekas luka gigitan di tubuh memunculkan dugaan kekerasan terhadap Dante.

Tamara Tyasmara sendiri sempat buka suara soal dugaan kekerasan terhadap Dante. Ia menyebut keberadaan lebam hingga luka bekas gigitan merupakan hasil perbuatannya saat berusaha membangunkan Dante.

"Aku gigitin semuanya. Waktu Dante udah di IGD aku gigitin semuanya, buat ada respon. Sebadan juga aku cubit semua. Itu niat aku mau bangunin Dante," jelas Tamara Tyasmara usai proses autopsi Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta.

Cerita Tamara Tyasmara pun disorot setelah polisi menetapkan kekasihnya, Yudha Arfandi sebagai tersangka dari kasus kematian Dante. Publik menyebut penjelasan Tamara tidak masuk akal dari segi medis.

"Dalam ilmu kedokteran jelas, orang yang meninggal kalau dicubit nggak ada lebam atau bekas-bekas, karena darah sudah tidak mengalir," kata salah satu pengguna media sosial, yang pernyataannya kemudian disorot dan dibenarkan banyak orang.

Polda Metro Jaya sendiri masih membuka kemungkinan soal peluang bertambahnya jumlah tersangka dari kasus kematian Dante. Mereka masih mendalami data-data yang sekarang dimiliki untuk melakukan pengembangan.

5. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak

5. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak
Freepik/rawpixel.com

Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante. Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Itulah informasi tentang Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang ternyata sengaja ditenggelamkan oleh YA, kekasih Tamara. Mari kita doakan semoga kasus ini cepat selesai, dan segera diketahui motif dibalik perbuatan tersebut.

Baca juga:

The Latest