Kantin Sekolah di Jakarta Direncanakan akan Terkena Pajak Retribusi
DPRD DKI Jakarta sedang berencana dan membuat aturan terkait pajak retribusi untuk kantin sekolah
22 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
DPRD DKI Jakarta sedang merencanakan aturan terkait pajak retribusi yang dikenakan pada kantin-kantin sekolah di Jakarta. Rencana tersebut disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo.
"Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah," kata Purwosusilo melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (20/11/2024).
Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut. Simak informasinya di bawah ini.
Editors' Pick
1. Awal mula rencana tersebut muncul
Rencana tersebut awalnya muncul saat Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno, menemukan keberadaan sebuah kantin di salah satu sekolah Jakarta yang memiliki tarif sewa sebesar Rp5 juta per tahun. Oleh karena itu, ia merencanakan retribusi untuk setiap kantin di sekolah Jakarta untuk menghasilkan pendapatan daerah.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dalam keterangannya pada Selasa (19/11/2024).
2. Berpotensi mendongkrak pendapatan daerah
Lebih lanjut, sutikno menambahkan bahwa kantin-kantin yang terdapat di sekolah-sekolah Jakarta berpotensi mendongkrak pendapatan retribusi daerah. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji sekaligus membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan pajak retribusi di setiap kantin-kantin tersebut.
"Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik," tutur Sutikno.